Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Terbitkan Aturan Teknis Devisa Hasil Ekspor (DHE), Ini Poin-poinnya!

Berikut poin-poin aturan teknis devisa hasil ekspor (DHE) terbaru yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).
Gedung Bank Indonesia./ Bloomberg
Gedung Bank Indonesia./ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan beleid tersebut diterbitkan sebagai bentuk sinergi Bank Indonesia dengan Pemerintah dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).

“Ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA. Ketentuan berlaku efektif pada 1 Agustus 2023,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (2/8/2023).

Poin-poin Aturan BI soal DHE

BI menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfataan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan prinsip sebagai berikut:

  1. Sejalan dengan PP DHE SDA;
  2. Pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri; dan
  3. Dalam hal terdapat kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengacu pada prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. 

Berdasarkan prinsip tersebut di atas, Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA meliputi:

  • Instrumen 1: Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing;
  • Instrumen 2: Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing;
  • Instrumen 3: Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing;
  • Instrumen 4: Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.
     

Selanjutnya penempatan DHE SDA dalam keempat instrumen tersebut di atas dapat dimanfaatkan oleh:

  • Eksportir, sebagai agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1 sd 4)
  • Eksportir, untuk transaksi FX swap dengan Bank (untuk Instrumen nomor 1)
  • Bank, sebagai Underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1, 2, dan 4).

Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, kata Erwin, BI melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud. 

Peraturan Bank Indonesia ini sekaligus ini mencabut PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper