Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dalam waktu dekat segera melaksanakan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang lebih maksimal, seiring dengan terbitnya peraturan pemerintah (PP) dan aturan turunan dari Kementerian Keuangan.
PP No. 36/2023, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 272/2023, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 36/2023, yang seluruhnya mengenai penempatan DHE dan sanksi, secara resmi mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.