Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Komoditas dari Sektor Ini Tak Wajib Parkir DHE di RI

Ekspor di luar 1.545 pos tarif terus tidak memiliki kewajiban untuk menyimpan DHE di sistem keuangan Indonesia yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI). 
Ilustrasi devisa hasil ekspor (DHE) dalam mata uang dolar AS./ Dok Freepik
Ilustrasi devisa hasil ekspor (DHE) dalam mata uang dolar AS./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Kewajiban penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) tidak berlaku untuk komoditas sumber daya alam (SDA) dari sektor selain pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan. 

Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 272/2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE, tercantum 1.545 pos tarif, dari sebelumnya 1.285 pos tarif. 

Terdapat penambahan 260 pos tarif untuk empat sektor tersebut. Sektor tambang yang wajib DHE sebelumnya 180 pos tarif, kini 209 pos tarif. 

Sektor perkebunan bertambah 67 pos tarif sehingga menjadi 567 pos tarif, kehutanan bertambah 44 pos tarif, dan perikanan bertambah 120 pos tarif. 

Artinya, ekspor di luar 1.545 pos tarif terus tidak memiliki kewajiban untuk menyimpan DHE di sistem keuangan Indonesia yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI). 

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa 3 dari 20 komoditas unggulan ekspor Indonesia juga tidak masuk dalam wajib DHE. 

Komoditas yang tidak termasuk, yaitu flat-rolled product dari stainless steel, dengan lebar 600 mm atau lebih, tidak dikerjakan lebih lanjut dari hot-rolled, dalam gulungan, dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm dengan kode HS 72191300. 

Sementara itu, barang perhiasan dari logam mulia lainnya, disepuh atau dipalut dengan logam mulia maupun tidak (kode HS 71131990), juga tidak termasuk.  Kemudian dari kode HS 64041190 yaitu alas kaki olahraga yang tidak termasuk dalam empat sektor wajib DHE. 

“Komoditas tersebut tidak masuk dalam wajib DHE karena di luar sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan,” katanya secara virtual, dikutip Selasa (1/8/2023). 

Komoditas unggulan ekspor lainnya seperti batu bara, fero nikel, gas alam, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), pulp and paper, hingga timah wajib memarkikan DHE di dalam negeri, minimal 3 bulan dengan besaran 30 persen dari total ekspor. 

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan bahwa kewajiban DHE juga tidak berlaku kepada pelaku UMKM yang nilai ekspornya di bawah US$250.000 per dokumen/Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE). 

“Apabila eksportir mengekspor barang yang masuk dalam 1.545 pos tarif namun nilai ekspor di bawah US$250.000 per dokumen, mereka tidak kena wajib DHE. Mayoritas eksportir kecil bahkan menengah nilainya kemungkinan di bawah US$250.000 maka dia tidak terkena DHE,” katanya. 

Meski demikian, eksportir sekelas UMKM boleh dengan sukarela menempatkan DHE di dalam negeri. 

Untuk itu, setiap eksportir wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, karena sanksi administratif berupa penundaan ekspor akan diberlakukan bila tidak memenuhi kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper