Bisnis.com, JAKARTA – Kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) untuk komoditas sumber daya alam (SDA) mulai berlaku hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023. Sanksi untuk eksportir nakal gak main-main!
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan sanksi administratif berupa penundaan ekspor alias pemberhentian sementara kegiatan ekspor bagi pelaku usaha yang melanggar.
“Iya sanksi penundaan [ekspor] tadi aja, nanti dijabarkan lagi ya,” ujarnya usai konferensi pers terkait DHE di Gedung Kementerian Koordinator bidang Perekonomian di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Sanksi tersebut akan diberikan kepada eksportir jika tidak menjalankan kewajiban DHE SDA sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA.
Setidaknya pelaku usaha wajib menempatkan DHE, untuk kegiatan ekspor yang berlaku per 1 Agustus 2023, minimal 30 persen dari total ekspor.
Adapun, DHE sumber daya alam ditempatkan dengan jangka waktu paling singkat 3 bulan dalam instrumen keuangan Indonesia.
Baca Juga
Bank Indonesia telah menetapkan 7 instrumen penempatan DHE SDA yaitu Reksus DHE SDA di Bank/LPEI, Deposito Valas dari Bank, Promissory Note LPEI, Term-Deposits (TD) Valas DHE dari Deposito Valas Bank, TD Valas dari Promissory Note LPEI, Swap Valas dari Eksportir/Nasabah ke Bank, serta Swap Valas dari Bank ke BI.
DHE SDA yang wajib diparkirkan hanya komoditas yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$250.000 atau ekuivalennya.
Artinya, UMKM yang memiliki nilai ekspor di bawah US$250.000 tidak wajib menempatkan DHE, namun dipersilakan dengan sukarela untuk memarkirkannya di dalam negeri.
Berbeda dengan PMK terdahulu, eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus dengan jangka waktu yang telah ditentukan, dikenakan pungutan berupa denda sebesar 0,5 persen dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam rekening khusus.
Sementara eksportir yang menggunakan DHE tidak sesuai ketentuan, pemerintah memungut denda sebesar 0,25 persen dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.
Pemerintah baru melakukan penundaan ekspor bagi eksportir yang tidak membuat escrow account atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing di dalam negeri.
Sementara dalam PMK No. 73/2023, pemerintah hanya memberlakukan satu hukuman, yaitu sanksi administratif berupa penangguhan layanan ekspor atau penundaan ekspor hingga eksportir melakukan kewajiban-kewajiban tersebut.