Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah secara resmi mulai mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) dalam sistem keuangan Indonesia pada hari ini, Selasa (1/8/2023).
Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memaparkan simulasi pelaksanaan DHE SDA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023.
Sesuai dalam pasal 7 beleid tersebut, ekspor dan DHE SDA diterima pada rekening khusus per 1 Agustus 2023. Eksportir juga memiliki waktu 3 bulan untuk menempatkan DHE SDA sejak penerbitan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).
Selain itu, eksportir memiliki kewajiban untuk menempatkan DHE minimal 3 bulan dengan nilai paling kecil 30 persen dari total nilai ekspor.
“Misal eksportir A ekspor senilai US$1 juta dengan PPE per tanggal 1 Agustus 2023, kewajibannya paling akhir masukin DHE pada 1 November 2023,” ujarnya dalam Sosialisasi PP No.36/2023, dikutip Selasa (1/8/2023).
Baca Juga
Simulasi DHE
Sebagai contoh simulasi penyimpanan sesuai dengan pasal 7, eksportir A melakukan ekspor pada 1 Agustus 2023, dan PPE pada tanggal yang sama, dengan nilai ekspor sebesar US$1 juta. Kemudian, eksportir tersebut melakukan ekspor lagi pada 1 September 2023 dengan nilai yang lebih kecil, yaitu US$500.000.
Setelah eksportir A menerima pembayaran dari buyer atau pembeli, misalnya pada 1 November untuk nilai US$ 1 juta, dan 2 November untuk nilai US$500.000, pelaku usaha wajib menempatkan DHE minimal 30 persen.
Artinya, untuk nilai US$1 juta, eksportir wajib menempatkan US$300.000 hingga 31 Januari 2024, dan untuk ekspor senilai US$500.000 wajib ditempatkan US$150.000 hingga 1 Februari 2024.
Setelah dana tersebut diparkir dalam sistem keuangan Indonesia selama 3 bulan, eksportir akan mendapatkan pengembalian DHE SDA, sesuai dengan bunga yang berlaku dari Bank Indonesia (BI).
Saat ini, BI memberlakukan suku bunga sebesar 5,51 persen untuk penempatan 3 bulan.
Dengan demikian, Eksportir A akan mendapatkan pengembalian sebesar:
3/12 x 5,51% x 300.000 = US$4.132,5
kemudian ditambah dengan DHE awal yang ditempatkan menjadi US$304.132,5.
Sementara untuk nilai ekspor yang lebih kecil, dengan perhitungan yang sama, eksportir tersebut akan mendapatkan pengembalian US$152.066,5.
Sanksi Tak Simpan DHE
Jika eksportir tidak menempatkan DHE SDA dalam jangka waktu dan besaran yang telah ditentukan, harus bersiap mendapatkan sanksi administrasi berupa penundaan ekspor.
DHE SDA yang wajib diparkirkan hanya komoditas yang memiliki nilai ekspor pada PPE paling sedikit US$250.000 atau ekuivalennya.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan baru akan mencabut sanksi tersebut setelah hasil pengawasan Bank Indonesia dan OJK, menunjukkan eksportir telah memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut.