Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengenal Devisa Hasil Ekspor (DHE): Definisi, Fungsi, Tujuan, dan Aturan Terbaru

Berikut penjelasan singkat tentang devisa hasil ekspor (DHE), mulai dari definisi, fungsi, tujuan, dan aturan terbaru yang perlu diketahui.
Ilustrasi devisa hasil ekspor (DHE) dalam mata uang dolar AS./ Freepik
Ilustrasi devisa hasil ekspor (DHE) dalam mata uang dolar AS./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan sanksi berupa penangguhan ekspor bagi eksportir yang tidak melakukan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri mulai per 1 Agustus 2023. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa sanksi administratif tersebut berupa penundaan ekspor alias pemberhentian sementara kegiatan ekspor tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 73/2023 Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. 

Beleid tersebut merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang ditekan pada 12 Juli 2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

“Iya sanksi penundaan [ekspor] tadi aja, nanti dijabarkan lagi ya,” ujarnya usai konferensi pers terkait DHE di Gedung Kementerian Koordinator bidang Perekonomian di Jakarta, Jumat (28/7/2023). 

Lantas, apa sebenarnya devisa hasil ekspor (DHE) dan manfaatnya bagi perekonomian domestik?

Definisi Devisa Hasil Ekspor (DHE)

Menurut PMK 73/2023, Devisa merupakan aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional. Lalu, pengertian Devisa Hasil Ekspor (DHE) dapat dedefinisikan sebagai Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/ atau pengolahan sumber daya alam.

Pengolahan sumber daya alam tersebut mencakup pada pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Devisa hasil ekspor.

Definisi lain dalam 36/2023 Pasal 1 sebagai berikut:

  • Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  • Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
  • Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening Eksportir di Lembaga Pembiayaan Eksportir Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.
  • Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.
  • Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
  • Penangguhan Pelayanan Ekspor adalah pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada Eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

Fungsi Devisa 

Dilansir dari situs Universitas Stekom pada Senin (31/7/2023). devisa memiliki tujuan dan fungsi dasar bagi negara, yaitu:

1. Alat Transaksi Perdagangan Internasional

Pertama, devisa berfungsi sebagai alat transaksi perdagangan internasional contohnya seperti aktivitas ekspor dan impor.

Misalnya Pemerintah Indonesia ingin membeli mesin penerbangan dari negara Jerman, maka alat yang digunakan untuk melakukan transaksi perdagangan kedua negara tersebut menggunakan devisa negara.

 

2. Alat Membangun Hubungan Internasional

Bukan hanya sebagai alat transaksi perdagangan, devisa juga memiliki fungsi dalam membangun hubungan antar negara untuk segala bentuk pembiayaan operasional terkait hubungan diplomatik antar negara. Pembiayaan tersebut berasal dari devisa negara.

Contoh penggunaan devisa, yaitu perjalanan dinas, pemberian sumbangan bagi negara lain, bahkan pembayaran beasiswa ke luar negeri yang diselenggarakan pemerintah.

3. Alat Pembayaran Utang Piutang

Dalam perdagangan tentu ada aktivitas utang atau piutang tidak terlepas juga dalam perdagangan internasional. Devisa juga berfungsi sebagai alat pembayaran utang luar negeri atau penerimaan piutang dari negara lain. Misalnya cicilan pembayaran dari pembelian alat yang dibeli dari luar negeri.

 

4. Sebagai Sumber Kekayaan Negara

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, devisa juga bisa diartikan sebagai sumber kekayaan negara yang nantinya bermanfaat bagi pembangunan nasional dan peningkatan ekonomi negara.

Dapat disimpulkan bahwa devisa sebagai “tabungan” negara yang nantinya berguna untuk segala aktivitas yang berhubungan dengan hubungan internasional. Bukan hanya itu adanya devisa juga berfungsi sebagai salah satu sumber upaya untuk melakukan pembangunan nasional.

Tujuan Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tujuan penahanan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri atau dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) untuk meningkatkan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan.

“Kemenko Perekonomian bersama K/L terkait terutama Kemenkeu, BI dan OJK, telah menyelesaikan PP Nomor 36 Tahun 2023, yang disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat dan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi. 

Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa potensi optimalisasi DHE SDA ini sangat besar, dimana dari data tahun 2022, data DHE dari 4 Sektor yang wajib DHE (Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan) totalnya mencapai USD203,0 Miliar setahun atau sebesar 69,5 persen dari total ekspor.

Dengan adanya ketentuan 30 persen DHE SDA wajib disimpan di SKI, maka setidaknya terdapat potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri (hasil dari penempatan DHE SDA) sebesar USD60,9 miliar per tahun.

Aturan Eksportir Tahan Devisa Hasil Ekspor (DHE)

Pasal 3 ayat (1) PMK 73/2023 menyebutkan DHE sumber daya alam bertujuan untuk digunakan dalam pembayaran sebagai berikut:

  • Bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor
  • pinjaman
  • impor
  • keuntungan dividen; dan/atau
  • keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam pasal 8 UU No 25/2022 tentang penanaman modal.

Selanjutnya, penggunaan DHE SDA sebagai mana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan penempatan DHE SDA dalam jangka waktu tertentu.

Mengacu pada pasal 7 ayat (1) PP 36/2023, Kebijakan dari Devisa hasil ekspor SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus devisa hasil ekspor SDA wajib ditempatkan paling sedikit sebesar 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.

Tujuan memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia melalui bank yang ditunjuk (appointed bank) sesuai dengan mekanisme pasar.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa terdapat penambahan 260 Pos Tarif dari yang sebelumnya sudah diatur dalam KMK 744/KMK.04/2020. Komoditas wajib DHE SDA tersebut merupakan usulan Kementerian/Lembaga yang membina masing-masing sektor, secara total jumlahnya menjadi 1.545 Pos Tarif.

"Satu, untuk sektor pertambangan yang tadinya 180 pos tarif yang terkena DHE sekarang ditambahkan 29 pos tarif menjadi 209. Untuk perkebunan, 500 pos tarif ditambah 67 menjadi 567. Untuk kehutanan 219 pos tarif yang sebenarnya sudah diatur sebelumnya sejak tahun 2020 sekarang ditambahkan 44 pos tarif menjadi 263 pos tarif. Dan yang terakhir sektor perikanan 386 sudah diatur sejak tahun 2020 melalui KMK 744 sekarang ditambahkan 120 pos tarif sehingga di dalam KMK 272 yang baru saja dikeluarkan ada 506 pos tarif," jelas Menkeu.

Kementerian Keuangan juga mengeluarkan PMK Nomor 73 Tahun 2023 yang mengatur pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan pengelolaan dan atau pengolahan sumber daya alam.

PMK/2023 mengatur mengenai pengaturan kewajiban eksportir secara umum, kemudian mengatur bagaimana penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia dan OJK yang nanti akan disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia dan Ketua DK OJK mengenai pengawasan yang akan menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi. 

Adapun, bagi eksportir yang tidak mengikuti aturan tentang DHE, pemerintah akan memberikan sanksi berupa pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada Eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper