Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo optimistis berlakunya aturan terkait devisa hasil ekspor (DHE), yaitu PP No. 36/2023 dapat menambah cadangan devisa (cadev) di dalam negeri pada kisaran US$8 hingga US$9,2 miliar per bulan
Untuk diketahui, PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam mewajibkan para eksportir untuk menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri minimal 3 bulan.
“Kalau kepatuhan 90 persen, maka bisa masuk [devisa] US$9,2 miliar per bulan, kalau kepatuhan 75 persen kurang lebih US$8 miliar, kalau kepatuhan 50 persen bisa US$5 miliar. Jadi, kami optimistis bisa US$8-US$9 miliar per bulan,” kat Perry Warjiyo dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (1/8/2023).
Perry mengatakan, DHE yang diparkir di dalam negeri tersebut akan mendukung penguatan cadangan devisa, pembiayaan ekonomi, juga program hilirisasi pemerintah.
Menurutnya, DHE SDA harus digunakan sebaik-baiknya untuk perkembangan perekonomian Indonesia.
"Pertama, untuk pembiayaan ekonomi, sehingga utang luar negeri tidak harus naik. Kedua, mendorong hilirisasi, dan ketiga untuk pendalaman pasar uang dalam negeri,” jelasnya.
Baca Juga
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa cadangan devisa berpotensi bertambah US$10 miliar hingga US$12 miliar.
"Kita estimasi US$10-US$12 miliar untuk peningkatan cadangan devisa,” kata dia.
BI menetapkan telah tujuh jenis instrumen yang dapat menjadi instrumen penempatan DHE SDA, diantaranya rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, term deposit valas DHE SDA, Promissory Notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit Rupiah, swap valas nasabah–bank, dan swap valas bank–BI.
Lebih lanjut, guna memperkuat efektivitas implementasi PP DHE SDA, BI juga akan melakukan pengaturan terkait dengan penguatan pengawasan dan pelaporan kewajiban DHE SDA.