Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Shopee-TikTok Cs Dilarang Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta

Pemerintah bakal melarang Shopee dan TikTok untuk menjual barang impor dengan harga di bawah Rp1,5 juta.
ilustrasi belanja lewat e-commerce/Freepik.com
ilustrasi belanja lewat e-commerce/Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal melarang e-commerce dan social commerce di Indonesia seperti Shopee, Tokopedia dan TikTok untuk menjual barang impor dengan harga di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta.

Hal tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Adapun, pembahasan regulasi tersebut telah selesai dan akan masuk tahap harmonisasi. Sejumlah restriksi untuk produk impor diterapkan dalam perubahan beleid tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, menuturkan, harmonisasi perubahan kebijakan tersebut akan dilakukan pada awal Agustus 2023 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Harmonisasi dijadwalkan tanggal 1 Agustus 2023. Namun, masih menunggu surat tertulis," ujar Isy saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).

Isy membeberkan, sejumlah ketentuan telah direvisi, terutama terkait dengan pembatasan peredaran produk impor di platform digital.

Dia menyatakan tindakan restriksi produk impor di lokapasar diperlukan untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk UMKM lokal.

Dalam revisi Permendag No.50/2020, diatur batas minimum harga untuk produk impor yang diperdagangkan dalam marketplace. Pemerintah menetapkan produk impor dengan harga di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta dilarang dijual oleh pedagang luar negeri di platform online e-commerce maupun social commerce.

Selain itu, Kemendag juga menetapkan persyaratan tambahan bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi di marketplace dalam negeri, mulai dari komitmen penjual asing memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) pada produk-produk yang mereka jual hingga persyaratan teknis barang atau jasa yang ditawarkan.

Peraturan terbaru juga akan mendefinisikan social commerce, seperti TikTok Shop, Instagram, dan Facebook sebagai salah satu bentuk penyelenggara PMSE.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan, perkembangan ekonomi digital yang begitu pesat harus diiring dengan penyesuaian regulasi yang cepat. Menurutnya, regulasi dibutuhkan untuk mengatur produk-produk luar negeri yang diperdagangkan di platform digital.

Produk-produk impor buatan China dianggap bisa mematikan produk UMKM lokal. Pasalnya, produk China memiliki harga yang jauh lebih murah ketimbang produk lokal. Predatory pricing rentan terjadi dan produk lokal menjadi kalah bersaing.

"Lihat pengalaman di India dan Inggris, kalau kita terlambat membuat regulasinya ini pasar digital kita akan dikuasai produk dari luar terutama dari China," kata Teten, Kamis (27/7/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper