Bisnis.com, JAKARTA - Tokopedia memberikan respons soal aturan e-commerce yang menyangkut soal barang impor.
Aturan tersebut termaktub dalam salah satu poin dari revisi Permendag No. 50/2020 yang menyebut e-commerce dan sosial commerce dilarang untuk menjual barang impor dengan harga di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta.
Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Muhammad Hilmi Adrianto mengatakan perusahaan akan mendukung dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Untuk saat ini, kami masih mempelajari dan terus berkoordinasi dengan pihak internal, pemerintah, dan berbagai pihak terkait peraturan tersebut serta dampaknya bagi bisnis Tokopedia,” ujar Hilmi, Kamis (27/7/2023).
Menurut Hilmi, walaupun Tokopedia adalah platform bersifat user generated content (UGC) atau setiap penjual dapat mengunggah produk secara mandiri, Tokopedia akan tetap menjaga aktivitas dalam platform sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, Hilmi mengaku Tokopedia akan terus mendukung upaya yang berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha di Indonesia terutama UMKM lokal untuk tumbuh dan berkembang.
Baca Juga
Tokopedia merupakan marketplace domestik yang tidak memungkinkan adanya impor langsung (cross-border) di dalam platform. Penjual di Tokopedia, yang sekarang berjumlah lebih dari 14 juta dan hampir 100 persen pelaku UMKM ini, berdomisili di Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan dikabarkan telah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/ 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Permendag inipun akan segera masuk ke dalam tahap harmonisasi atau penyelarasan antarperaturan perundang-undangan.
Adapun salah satu poin yang tercantum dalam revisi tersebut adalah pembatasan peredaran produk impor di platform digital, seperti e-commerce ataupun sosial commerce. Hal ini pun dilakukan untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk UMKM lokal.
Diketahui pembatasan produk impor dijalankan dengan mengatur batas minimum harga untuk produk impor yang diperdagangkan, yakni di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta.
Selain itu, bagi pedagang luar negeri yang ingin bertransaksi di marketplace dalam negeri harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) baik dalam produk maupun jasa yang mereka tawarkan.