Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Hukum: Pemerintah Terkesan Ulur Waktu Soal Rafaksi Minyak Goreng

Pakar hukum bisnis menilai pemerintah terkesan mengulur waktu untuk pembayaran utang rafaksi minyak goreng.
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum bisnis dan industri kelapa sawit, Rio Christiawan menilai pemerintah terkesan mengulur waktu untuk pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada pelaku usaha. Seperti diketahui, polemik pembayaran selisih harga penjualan minyak goreng atau rafaksi telah berlarut hingga 1,5 tahun terakhir.

"Pemerintah terkesan buying time dan menunda pembayaran rafaksi," kata Rio saat dihubungi, Selasa (18/7/2023).

Upaya Kementerian Perdagangan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit ulang hasil verifikasi klaim rafaksi terkesan sia-sia. Padahal, sebelumnya pendapat hukum Kejaksaan Agung pun telah menyebutkan bahwa Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai pihak yang mendanai rafaksi tersebut berkewajiban memenuhi pembayaran kepada produsen minyak goreng.

Rio menegaskan bahwa secara hukum, utang yang dibuat berdasarkan kebijakan rafaksi yakni Peraturan Menteri Perdagangan No. 3/2022 tetap berlaku dengan perhitungan sesuai aturannya. Meskipun beleid tersebut sudah dicabut dan digantikan dengan Permendag No. 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung dan BPKP diminta duduk bersama memutuskan langkah penyelesaian utang rafaksi minyak goreng kepada produsen. Selain itu, penyelesaian utang rafaksi minyak goreng juga perlu melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) yang berperan sebagai ketua satgas (satuan tugas) kelapa sawit.

"Pada dasarnya mekanisme pembayaran itu adalah urusan internal pemerintah," tutur Rio.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Minggu (16/7/2023), Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima hasil verifikasi dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN), Kemendag terkait dengan pembayaran utang rafaksi minyak goreng tersebut.

Di satu sisi, BPDPKS, kata Eddy sudah mengalokasikan dana untuk pembayaran rafaksi minyak goreng tersebut kepada produsen minyak goreng.

"Begitu kami terima hasil verifikasi Kemendag, akan langsung dibayarkan sesuai hasil verifikasi," kata Eddy saat dikonfirmasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper