Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rafaksi Minyak Goreng Belum Dibayar, Pakar: Berisiko Langgar Hukum

Pakar hukum bisnis menilai utang rafaksi minyak goreng yang belum dibayar berisiko melanggar hukum.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, JAKARTA - Persoalan pembayaran utang selisih harga penjualan minyak goreng atau rafaksi kepada produsen masih berbelit-belit di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Para pelaku usaha ritel pun telah menunggu ketidakpastian pembayaran utang tersebut selama 1,5 tahun terakhir.

Pakar hukum bisnis dan industri kelapa sawit, Rio Christiawan mengatakan dalam polemik ini, Kemendag berisiko melakukan pelanggaran hukum bila tidak segera membayar rafaksi tersebut.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban Kemendag karena berani membuat kebijakan rafaksi minyak goreng pada awal tahun lalu melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.3/2022. Meskipun saat ini kebijakan tersebut tidak berlaku lagi.

"Yang jelas hak dari peritel harus dipenuhi," ujar Rio saat dihubungi, Selasa (18/7/2023).

Sebelumnya, putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bahwa para pelaku usaha ritel minyak goreng menjadi pihak yang paling dirugikan imbas berganti-gantinya kebijakan dan tertundanya pembayaran rafaksi tersebut.

Pemerintah, lanjut Rio, tetap harus membayar utang tersebut meskipun secara administratif aturan rafaksi tidak berlaku lagi.

"Pergantian kebijakan bukan alasan untuk menunda pembayaran kepada pelaku usaha," kata dia.

Lebih lanjut, Rio melihat bahwa persoalan utang rafaksi yang menunggak tersebut dikhawatirkan berdampak pada iklim kemudahan berusaha di Indonesia. Di satu sisi, persoalan rafaksi minyak goreng juga beresiko terhadap keharmonisan hubungan pemerintah dengan pelaku usaha di sektor strategis lainnya.

"Karena esensinya, pembayaran rafaksi merupakan utang pemerintah yang dibuat ketika kebijakan rafaksi itu masih berlaku," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Kemendag selama ini tengah mencari dasar hukum yang jelas untuk pembayaran utang rafaksi minyak goreng. Meskipun hasil pendapat hukum Kejaksaan Agung menyebut masih terdapat kewajiban Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menyelesaikan pembayaran rafaksi minyak goreng tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) merasa tak puas.

Teranyar, permintaan Kemendag untuk diadakannya peninjauan ulang hasil verifikasi PT Sucofindo terkait dengan klaim rafaksi pun ditolak oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Senin (17/7/2023), Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, BPKP, Salamat Simanullang menegaskan bahwa BPKP tidak dapat melakukan audit ulang terhadap hasil verifikasi PT Sucofindo selaku surveyor resmi program rafaksi minyak goreng. 

Alasan BPKP menolak mengaudit ulang karena hasil verifikasi tersebut lantaran tidak memiliki wewenang dalam regulasi yang berlaku. BPKP menyerahkan penyelesaian utang rafaksi minyak goreng kepada Kemendag.

"Kemendag dapat mempertimbangkan kembali untuk mendalami lebih lanjut dengan surveyor supaya lebih yakin dengan angka yang akan diselesaikan," kata Salamat.

Adapun Kemendag masih mempersoalkan data verifikasi yang tidak sinkron antara surveyor dengan klaim pelaku usaha. Diketahui, klaim rafaksi yang diajukan 54 pelaku usaha senilai Rp812,72 miliar, sedangkan hasil verifikasi Sucofindo sebesar Rp474,8 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper