Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Ritel Teriak Utang Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar

Pengusaha ritel meminta pemerintah memberikan kepastian terkait pembayaran utang minyak goreng.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Nicholas Roy Mandey, mengaku tidak pernah mendapat informasi resmi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) ihwal proses penyelesaian utang rafaksi minyak goreng.

Padahal, Roy menyatakan para pengusaha ritel modern telah menunggu kepastian pembayaran utang minyak goreng pemerintah yang menunggak selama sekitar 1,5 tahun.

"Kami tidak mengharapkan adanya dagelan atau lelucon lagi, kami berharap Menteri Perdagangan [Zulkifli Hasan] secara gentle memberikan kepastian," ujar Roy saat dihubungi, Minggu (16/7/2023).

Roy menilai Kemendag bertele-tele dalam penyelesaian utang rafaksi minyak goreng ke pengusaha ritel. Setelah legal opinion dari Kejaksaan Agung keluar pada awal Mei 2023 lalu mewajibkan pemerintah dalam hal ini BPDPKS membayar rafaksi minyak goreng.

Namun, Menteri Perdagangan (Mendah) Zulkifli Hasan kemudian meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit ulang terkait dengan pembayaran utang rafaksi minyak goreng.

Ihwal data yang tidak sinkron antara yang diklaim pelaku usaha dengan verifikasi Sucofindo, lanjut Roy, bisa diselesaikan sambil pembayaran berjalan.

Terutama untuk klaim yang memang datanya sesuai dengan verifikasi Sucofindo. Berdasarkan catatan Bisnis pada Selasa (6/6/2023), klaim rafaksi yang diajukan 54 pelaku usaha senilai Rp812,72 miliar, sementara hasil verifikasi Sucofindo sebesar Rp474,8 miliar.

"Yang sudah jelas [datanya] dibayar dulu dong, data yang belum selesai dan belum cocok dokumen pelengkapnya ya silahkan diproses ulang," tutur Roy.

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima hasil verifikasi dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN), Kemendag terkait dengan pembayaran utang rafaksi minyak goreng tersebut.

Di satu sisi, Eddy menyatakan BPDPKS sudah mengalokasikan dana untuk pembayaran rafaksi minyak goreng tersebut kepada produsen minyak goreng.

"Begitu kami terima hasil verifikasi Kemendag, akan langsung dibayarkan sesuai hasil verifikasi," kata Eddy saat dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).

Sebelumnya, Dirjen PDN Kemendag, Isy Karim, berujar bahwa pembayaran utang rafaksi minyak goreng masih dalam proses. Hasil review dari BPKP pun disebut telah keluar. Kendati demikian, Isy tak membeberkan secara jelas ihwal hasil review BPKP tersebut.

Lebih lanjut, Isy mengaku sudah memenuhi panggilan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menpolhukam) Mahfud MD dan mengadakan berbagai rapat dengan Kementerian/Lembaga terkait dengan rafaksi minyak goreng.

"Nanti bisa kita update lagi hasilnya," kata Isy saat ditemui di Kemendag (6/7/2023).

Seperti diketahui, pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada pengusaha ritel mandeg sejak Februari 2022. Adapun pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan berdalih dasar hukum yang mengatur rafaksi minyak goreng yakni Peraturan Menteri Perdagangan No.3/2022 sudah tidak berlaku lagi. Aturan itu digantikan dengan Permendag No.6/2023 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper