Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Ritel Protes Utang Minyak Goreng Digantung 1,5 Tahun

Aprindo melayangkan protes ke pemerintah karena utang minyak goreng tidak kunjung dibayarkan meski telah berlalu 1,5 tahun.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, JAKARTA - Berlarutnya persoalan utang rafaksi minyak goreng pemerintah membuat para pengusaha ritel geram. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi hubungan pemerintah dan pelaku usaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, menyatakan kondisi menggantung tersebut berisiko menurunkan kondusivitas hubungan pemerintah dengan pelaku usaha.

"Sekarang tidak kondusif nih ketika rafaksi belum dibayar," kata Roy saat dihubungi, Minggu (16/7/2023).

Bahkan, ketidakpastian sikap pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemenda), telah membuat pengusaha ritel modern merasa terzalimi.

Menurut Roy, pada awalnya para pelaku usaha ritel telah patuh menjalankan kebijakan Permendag No.3/2020 yang saat itu mewajibkan pelaku usaha menjual minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter.

Kendati demikian, biaya rafaksi tersebut tidak kunjung dibayarkan pemerintah meski telah berlalu 1,5 tahun. Proses pembayaran rafaksi mandek di Kemendag dengan berbagai dalih, mulai dari keabsahan peraturan hingga validitas hasil verifikasi data.

Roy pun membeberkan lambatnya pemerintah dalam menunaikan kewajibannya dikhawatirkan menimbulkan gerakan sporadis para pelaku usaha ritel untuk memprotes. Bisa saja, lanjut dia, para pelaku usaha mengorkestrasi aksi boikot penjualan minyak goreng di ritelnya.

"Korporasi ritel itu bisa saja mengurangi pembelian bahkan menghentikan pembelian karena merasa uangnya belum dikembalikan," ujarnya.

Oleh karena itu, dia berharap Menteri Perdagangan (Mendag) bisa segera memberi kepastian ihwal pembayaran rafaksi tersebut. Terutama untuk klaim yang telah sesuai dengan data verifikasi Sucofindo.

Adapun, berdasarkan catatan Bisnis pada Selasa (6/6/2023), klaim rafaksi yang diajukan 54 pelaku usaha senilai Rp812,72 miliar, sementara hasil verifikasi Sucofindo sebesar Rp474,8 miliar.

"Kalau datanya sudah jelas kenapa harus ditahan? Kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit?," tutur Roy.

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, menyatakan bahwa pembayaran utang rafaksi minyak goreng masih dalam proses. Hasil review dari BPKP pun disebut telah keluar. Kendati demikian, Isy tak membeberkan secara jelas ihwal hasil review BPKP tersebut.

Lebih lanjut, Isy mengaku sudah memenuhi panggilan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan mengadakan berbagai rapat dengan Kementerian/Lembaga terkait dengan rafaksi minyak goreng.

"Nanti bisa kita update lagi hasilnya," kata Isy saat ditemui di Kemendag (6/7/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper