Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Ungkap Alasan Pajak Karbon Belum Diterapkan Tahun Ini

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan alasan pajak karbon belum diterapkan hingga saat ini.
Ilustrasi pajak karbon/ Dok. Canva
Ilustrasi pajak karbon/ Dok. Canva

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa penerapan pajak karbon masih melihat peta jalan (road map) dan belum tentu diselesaikan pada tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan untuk pajak karbon pihaknya sudah melalukan pembicaraan terkait road map-nya.

“Kenapa kita butuh road map? Karena setiap kali kita bicara tentang pajak karbon itu pasti berdampak langsung pada biaya,” kata Febrio di ICE BSD, Rabu (12/7/2023).

Dengan adanya road map ini, kata Febrio nantinya membutuhkan perencanaan yang hati-hati dalam menentukan hal ini, sehingga penetapan pajak karbon berada pada peta jalan yang jelas.

Febrio kemudian menuturkan bahwa Kemenkeu juga melakukan pembicaraan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menerapkan pajak karbon ini.

“Saat ini kita belum melihat prioritas yang urgent untuk penerapan pajak karbon di sektor tertentu. Namun, kita akan siapkan roadmap-nya bersama-sama dengan KLHK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Febrio mengatakan untuk penerapan pajak karbon ini belum tentu akan dimulai pada tahun ini ataupun tahun depan.

Sebab, harus menyiapkan sistem perekonomian agar tetap tumbuh dan hal ini akan dilakukan secara bertahap.

“Kita harus siapkan ekonomi kita tetap tumbuh sambil kita siapkan sektor mana yang siap untuk mulai dan tentu ini akan sangat hati-hati dan sangat bertahap. Belum tentu tahun depan [pajak karbon diterapkan],” ucap Febrio.

Diketahui, pajak karbon telah diamanatkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan harus berlaku pada 1 April 2022. Saat itu, pemerintah menyatakan belum siap sehingga menunda implementasinya menjadi 1 Juli 2022.

Memasuki Juli 2022, pemerintah kembali menyatakan bahwa pajak karbon belum bisa berlaku dan masih dalam kajian. Hingga saat ini, kajian dan penyusunan peta jalan implementasinya masih berjalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper