Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mandatory Spending Kesehatan Lenyap, Kemenkeu: Jangan Khawatir

Kemenkeu menyampaikan bahwa lenyapnya mandatory spending sebesar 5 persen dari total APBN tersebut bukan menjadi satu kekhawatiran. 
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/7/2023)/Annasa Rizki Kamalina
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/7/2023)/Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA – Mandatory spending atau dana wajib kesehatan resmi menghilang setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan sah menjadi UU pada hari ini, Selasa (11/7/2023). 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa lenyapnya mandatory spending sebesar 5 persen dari total Anggaran Pendatapan dan Belanja Negara (APBN) tersebut bukan menjadi satu kekhawatiran. 

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menuturkan bahwa pihaknya memastikan bahwa anggaran kesehatan ke depannya akan selalu dipenuhi meski tidak ada mandat 5 persen. 

“Nggak usah khawatir bahwa kita nggak akan mencukupi kebutuhan-kebutuhan itu secara pas. Kita nggak ingin sudah mengalokasikan ternyata nggak bisa digunakan karena gatau mau belanja apa,” ujarnya kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (11/7/2023). 

Isa menyampaikan, bila kebutuhan untuk kesehatan suatu waktu besar, pemerintah akan meningkatkan anggaran untuk Kementerian Kesehatan. 

Menurut Isa, adanya anggaran kesehatan yang disebut oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin ada yang bocor, akibat praktik di lapangan yang menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya. 

Sebagaimana diketahui, RUU Kesehatan menuai polemik lantaran meniadakan pengaturan alokasi wajib anggaran mandatory spending kesehatan. 

Dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan diatur bahwa alokasi pempus untuk anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari APBN, sedangkan dari pemda minimal 10 persen dari APBD.

Kendati demikian, panitia kerja (panja) RUU Kesehatan memutuskan untuk menghapus ketentuan tersebut dalam RUU Kesehatan. Penghapusan mandatory spending sendiri merupakan usulan yang disampaikan oleh pemerintah. 

Menurut Menkes Budi, penghapusan sistem mandatory spending diperlukan lantaran selama ini alokasi di bidang kesehatan pada kenyataannya masih belum berjalan dengan baik.

Adapun, dalam APBN 2023 pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan mencapai Rp178,7 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 5,84 persen dari total APBN 2023 sebesar Rp3.061,2 triliun. 

Sementara sebanyak 47,8 persennya atau setara Rp85,5 triliun dari anggaran kesehatan tersebut diperuntukkan bagi Kementerian Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper