Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Pasar Tolak PP Kesehatan, Khawatir Omzet Pedagang Tergerus

Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak keras aturan berkenaan dengan produk hasil tembakau yang tertuang dalam PP Kesehatan.
Pekerja menata bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Fanny
Pekerja menata bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Fanny

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak keras aturan berkenaan dengan produk hasil tembakau yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan. 

Beberapa pasal yang menjadi polemik bagi pelaku usaha pasar rakyat, yaitu larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain, serta larangan menjual rokok secara eceran. 

Mewakili seluruh pelaku usaha pasar rakyat, Ketua Umum Aparsi Suhendro menyebut, beleid tersebut mengancam nasib usaha 9 juta pedagang di pasar rakyat seluruh Indonesia. 

"Kami menolak keras dua larangan ini karena beberapa faktor. Salah satunya karena banyak pasar yang berdekatan dengan sekolah, institusi pendidikan, atau fasilitas bermain anak," ujar Suhendro, dikutip Sabtu (3/8/2024). 

Menurut dia, aturan tersebut juga dapat menurunkan omzet pedagang pasar yang banyak bersumber dari penjualan produk tembakau. Suhendro juga menilai PP Kesehatan dapat menahan laju pertumbuhan ekonomi pedagang pasar. 

Apalagi, dia melihat pasal tersebut justru disahkan dalam PP Kesehatan yang tidak mengakomodir suara rakyat. Padahal, dalam peraturan melibatkan mereka di dalamnya.

“Jika aturan ini diberlakukan, kami telah menghitung penurunan omzet usaha sebesar 20%-30%, bahkan sampai pada ancaman penutupan usaha karena komoditas ini menjadi penyumbang omzet terbesar bagi teman-teman pedagang pasar," ujarnya. 

Sebelumnya, pihaknya telah menyuarakan penolakan bersama dengan Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI). Pelaku usaha meminta agar pemerintah menghapuskan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. 

“Kalau melihat kondisi di lapangan saat ini, aturan ini sama saja ingin mematikan usaha perdagangan rakyat," imbuhnya. 

Apabila aturan tersebut tetap terlaksana, bukan tidak mungkin ke depannya rantai pasok antara pedagang grosir pasar dengan pedagang kelontong bisa rusak akibat regulasi yang tidak berimbang tersebut. 

PP Kesehatan juga dinilai mendiskreditkan usaha pedagang pasar. Untuk itu, Suhendro menegaskan pihaknya menolak kebijakan tersebut. 

"Pemerintah semestinya memberikan edukasi yang menyeluruh untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia, daripada mengeluarkan aturan yang dapat mematikan usaha rakyat," pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper