Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin: PP Kesehatan Berdampak ke Industri Rokok hingga Mamin

Kemenperin mengungkap industri rokok dan makanan minuman bakal terdampak pemberlakuan PP No. 28/2024 tentang kesehatan.
Pekerja Pabrik rokok kretek Mitra Produksi Sigaret (MPS) milik PT HM Sampoerna di Kabupaten Bantul. Bisnis
Pekerja Pabrik rokok kretek Mitra Produksi Sigaret (MPS) milik PT HM Sampoerna di Kabupaten Bantul. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap industri hasil tembakau (IHT) atau rokok dan makanan minuman akan terdampak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 sebagai aturan pelaksana UU 17/2024 tentang Kesehatan. 

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pihaknya mendukung beleid tersebut yang berupaya mengatur kesehatan masyarakat. Namun, tak dipungkiri kebijakan itu akan memberikan dampak ke produksi industri. 

"Kami pasti dukung. Bahwa itu berdampak terhadap industri sudah pasti berdampak. Cuma sekarang kita bagaimana upayanya agar dampaknya itu terutama terhadap produksi itu minim," kata Febri di Kantor Kemenperin, Rabu (31/7/2024). 

Pihaknya akan kembali berunding dengan industri agar dapat menyesuaikan dengan aturan yang berlaku dan menggodok strategi industri agar tetap bertahan. 

Dalam hal ini, dia menyoroti potensi penurunan produksi industri rokok dan makanan minuman pengolahan yang akan dibatasi kandungan gula, garam, dan lemak.  

"Memang akan berdampak terhadap produksi. Kami akan concern di produksi nanti kita duduk bersama-sama lagi lah sama produsen," tuturnya. 

Di samping itu, Febri menyebut kemungkinan beberapa industri sudah ada yang memgadu ke pihaknya meskipun belum sampai terdengar ke telinga nya. Dia memastikan Kemenperin akan mencarikan solusi untuk meminimalisir dampak negatif terhadap industri. 

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Yulia Astuti mengatakan aturan PP Kesehatan yang mengatur pengendalian GGL dan potensi pemberian cukai terhadap makanan minuman olahan tak langsung diterapkan. 

"Terkait GGL memang di UU Kesehatan yang baru terkait pengendalian konsumsi GGL di pasal 194-195 memang tidak langsung berlaku, berlakunya terhitung setelah 2 tahun sejak penetapan batas maksimal kandungan GGL jadi gak langsung, jadi sudah itu ditetapkan baru itu diberlakukan GGL nya. Pada saat pembahasan ini kita selalu libatkan industri, terkait kandungan dan kemasan," pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper