Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zona Larangan Rokok Diatur, Pengusaha: Pasal Karet dan Merugikan

Aturan zona penjualan rokok dalam PP No. 28/2024 berisiko mengancam industri tembakau hingga pedagang ritel.
Pedagang memegang bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pedagang memegang bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Aturan zona penjualan rokok dalam PP No. 28/2024 berisiko mengancam industri tembakau hingga pedagang ritel. Para pengusaha tengah berkoordinasi menyiapkan sikap menghadapi beleid tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey menegaskan bahwa aturan zona larangan penjualan rokok dalam PP No. 28/2024 menjadi sebuah arogansi pemerintah. Musababnya, menurut Roy, para pelaku usaha tidak pernah dilibatkan dalam keputusan aturan tersebut.

Adapun, dalam pasal 434 ayat 1 huruf e PP No. 28/2024 sebagai aturan pelaksana dari UU No. 17/2024 tentang Kesehatan menyebutkan adanya larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

"Dalam sosialisasi kepada pelaku usaha itu sebenarnya pasal 434 ayat 1e tidak ada, pasal karet itu tiba-tiba muncul," ujar Roy saat dihubungi, Rabu (31/7/2024).

Menurut Roy implementasi zona larangan penjualan rokok dalam beleid tersebut bakal sulit diterapkan. Dia mempertanyakan ihwal pengukuran jarak toko dengan pusat pendidikan serta penindakannya.

Padahal, kata Roy, aturan penjualan rokok sebelumnya telah diatur dalam PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Para pengusaha pun mengeklaim telah mematuhi aturan penjualan rokok dalam beleid itu seperti memasang foto penyakit akibat rokok, melarang penjualan rokok kepada anak di bawah 21 tahun, hingga tidak memasang iklan yang menampilkan rokok dalam billboard atau tayangan siar di bawah jam 10 malam.

Roy pun memastikan, aturan zona larangan penjualan rokok dalam PP No. 28/2024 bakal memukul produktivitas pelaku usaha, mulai dari industri rokok di hulu, para petani tembakau, hingga pedagang ritel.

"Bukan di hilir aja, tapi sektor hulu juga terdampak nanti. Kita belum menentukan sikap, kami masih berkoordinasi antar asosiasi pelaku usaha, pada suatu waktu kami akan menyatakan suatu sikap [terhadap aturan zona larangan penjualan rokok]," ucapnya.

Roy menambahkan, alih-alih mengatur zona penjualan rokok, pemerintah baiknya fokus memberantas peredaran rokok ilegal. Musababnya, rokok ilegal tanpa cukai mempunyai harga yang murah sehingga mudah diakses oleh anak-anak.

Sebaliknya, apabila pemerintah tidak gerak cepat memberantas rokok ilegal di masyarakat, risikonya bakal menggerus investasi industri tembakau di dalam negeri hingga pendapatan dari cukai rokok.

"Kesehatan dan ekonomi tidak bisa dijadikan satu dalam frame. Justru sekarang yang harus dibasmi itu rokok ilegal hingga ke pabrik dan pemilik modalnya," tutur Roy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper