Bisnis.com, JAKARTA - Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji memaparkan bahwa populasi Jepang menyusut setiap tahunnya sehingga berdampak bagi perekonomian Jepang.
Kanasugi mengatakan bahwa populasi Jepang menyusut lebih dari 500 ribu setiap tahunnya. Untuk itu Jepang membutuhkan tenaga kerja yang dapat membantu perekonomiannya.
“Rakyat Indonesia bisa berkontribusi untuk pembangunan Jepang. Lalu, ketika kembali ke Indonesia, [dapat berkontribusi untuk] pembangunan di Indonesia” Jelas Kanasugi ketika ditemui dalam acara Resepsi Konferensi ASEAN Council of Japan Alumni (ASCOJA), Jumat (7/7/2023).
Kanasugi kemudian mengatakan bahwa dasarnya Jepang memang membuka sektor tenaga kerja dalam manufaktur dan Careworker. Namun, kini Jepang telah memperluas ke berbagai sektor.
Sebagai contoh, Kanasugi menyebutkan bahwa sektor lainnya yang dibuka adalah pertanian, perikanan, perbankan, makanan, minuman, pengembangan properti dan lain-lainnya.
“Jadi kami sangat terbuka dan kami ingin mengundang orang-orang yang terampil, sangat terampil dari Indonesia.” Jelas Kanasugi, menjelaskan dibukanya keperluan tenaga kerja di semua lapisan masyarakat.
Baca Juga
Syarat Minimum dan Terkait Kendala Bahasa
Terkait syarat minimum jika ingin bekerja di Jepang, Kanasugi menjelaskan bahwa keterampilan minimum bahasa Jepang diperlukan.
Namun dalam waktu dekat, Kanasugi menjelaskan bahwa Jepang akan lebih membuka pasar tenaga kerja sehingga jika pekerja Indonesia mampu berbahasa Inggris maka seharusnya sudah tidak menjadi masalah.
“Semoga bahasa Inggris bisa menjadi bahasa umum di antara kita,” jelas Kanasugi terkait kendala tersebut.
Skema Penempatan Private-to-Private (p-to-p)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga telah membuka peluang bagi warga Indonesia yang ingin bekerja di Jepang dengan skema penempatan Private-to-Private (p-to-p).
Ida kemudian mengatakan bahwa skema ini merupakan hasil kesepakatan Pemerintah Indonesia-Jepang berlaku sejak Maret 2023 untuk bekerja sebagai Specified Skill Workers (SSW).
“Kami mengajak masyarakat yang ingin bekerja di Jepang agar memanfaatkan skema SSW ini,” jelas Ida melalui siaran pers, Kamis (8/6/2023).
Ida juga menjelaskan bahwa biaya penempatan telah diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BP2MI.