Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Natura Bikin Daya Beli Karyawan Melemah, Pengamat Ungkap Alasannya

Pemberlakukan pajak natura tidak akan melemahkan daya beli karyawan.
Ilustrasi pajak natura atau pajak kenikmatan karyawan. Dok Freepik
Ilustrasi pajak natura atau pajak kenikmatan karyawan. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Pemotongan pajak penghasilan (PPh) 21 atas natura dan kenikmatan fasilitas nontunai, yang diterima karyawan dari perusahaan mulai tahun ini, diperkirakan akan mengganggu daya beli serta konsumsi dari para karyawan. 

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menuturkan penerapan pajak natura akan melemahkan daya beli karyawan karena gaji bersih yang dibawa pulang akan berkurang, selama tidak ada negosiasi ulang antara karyawan dan korporasi atas pemotongan PPh serta penanggung pajak.

Dia mencontohkan, Tuan X sebagai manajer di PT Y menerima gaji Rp20 juta tiap bulan dengan fasilitas kendaraan dan rumah dinas yang masing-masing disewa senilai Rp5 juta per bulan.

Dengan asumsi tarif PPh 10 persen, sebelum aturan baru pajak natura, PPh yang ditanggung X mencapai Rp2 juta (2 persen dikalikan Rp20 juta) sehingga take home pay Tuan X senilai Rp18 juta.

Namun, dengan aturan baru pajak natura, PPh yang ditanggung Tuan X menjadi Rp3 juta hasil dari tarif PPh 10 persen dikalikan dengan gaji Rp20 juta dan ditambah fasilitas kendaraan serta rumah dinas masing-masing mencapai Rp 5 juta per bulan. Alhasil gaji bersih X menjadi Rp17 juta.

“Berdasarkan contoh di atas, dengan penurunan take home pay pegawai karena mereka harus menanggung pajak, daya beli mereka akan turun,” tutur Prianto kepada Bisnis, Jumat (7/7/2023).

Di sisi lain, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, pemberlakukan pajak natura tidak akan melemahkan daya beli karyawan.

Wahyu mengatakan hal ini disebabkan pemerintah telah menetapkan natura dengan jenis dan batasan tertentu sebagai bukan objek PPh, sehingga tidak dikenakan pajak.

“Beberapa natura yang mungkin biasa diterima oleh kelompok masyarakat tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh, seperti komputer, laptop, telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa dan internet sepanjang untuk menunjang pekerjaan,” ujarnya.

Begitu pula dengan fasilitas kenikmatan berupa makanan dan minuman, bingkisan, fasilitas kesehatan, hingga fasilitas kendaraan. Jika memenuhi batasan yang diatur dalam beleid tersebut, maka fasilitas yang diberikan tidak menjadi objek pajak bagi penerima.

Aturan terkait pajak natura berlaku mulai 1 Juli 2023 seiring diterbitkannya peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper