Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Natura Berlaku, DJP Buka Pintu Pembetulan SPT dan Restitusi

DJP membuka pintu restitusi bagi wajib pajak yang sudah terlanjur melaporkan natura dalam SPT Tahunan 2022.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan/Reuters-Iqro Rinaldi
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan/Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka pintu restitusi bagi wajib pajak yang sudah terlanjur melaporkan natura dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2022. 

Hal ini dikarenakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022, karyawan diwajibkan menghitung dan membayar sendiri Pajak Penghasilan (PPh) terutang atas natura dan kenikmatan yang diterima karyawan dari perusahaan sepanjang 2022. 

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023, natura alias kenikmatan yang diterima pada 2022 tidak termasuk ke dalam objek PPh 21.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan dikecualikannya natura yang diterima pada 2022 sebagai objek PPh berpijak pada dukungan kepada masyarakat dan ketentuan itu dipandang sebagai sebuah relaksasi.

Oleh karena itu, dia menyampaikan Ditjen Pajak membuka pintu restitusi dan pembetulan SPT bagi para wajib pajak yang sudah kadung melaporkan natura untuk tahun pajak 2022.

“Kalau memang sudah ada wajib pajak yang telah membayar, tetapi dia mau klaim bahwa ini [natura] belum menjadi objek ya silakan saja, terbuka pintu pembetulan SPT dan minta lebih bayar [restitusi] silakan saja,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

DJP juga menyatakan bahwa aturan natura bertujuan mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan memberikan fasilitas dan dapat membebankan fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menegaskan penerapan pajak natura sudah sangat memerhatikan nilai kepantasan yang diterima karyawan.

“Sehingga, natura atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan [PPh],” ujarnya. 

Batasan nilai juga disebut telah mempertimbangkan indeks harga beli/purchasing power parity (OECD), survey standar biaya hidup (BPS), standar biaya masukan (SBU Kementerian Keuangan), sport development index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

Peraturan yang diteken Sri Mulyani ini resmi mulai berlaku 1 Juli 2023, sehingga perusahan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura yang melebihi batasan nilai.

Adapun, pemberian natura untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak karyawan, sedangkan pemberian natura untuk periode Januari – Juni 2023 wajib dihitung dan dibayar sendiri, serta dilaporkan oleh karyawan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper