Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INACA Jelaskan Soal Polemik Pesawat Asing Terbangi Rute Domestik

INACA menjelaskan soal polemik pesawat asing yang terbangi rute domestik tanpa dilengkapi registrasi Indonesia.
Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja./Dok. Istimewa
Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menjelaskan soal penggunaan pesawat jet pribadi tanpa dilengkapi registrasi Indonesia yang parkir dan melayani rute domestik.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraadmadja menjelaskan yang namanya private jet atau biasa disebut pesawat pribadi merupakan moda transportasi udara yang biasa digunakan untuk korporasi atau keperluan pribadi.

Adapun, terkait dengan lokasi tempat parkirnya, menurutnya, itu diserahkan kepada pemiliki pesawat tersebut. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, hal serupa juga banyak ditemui di Singapura, Malaysia, Amerika Serikat dan negara lain.

“Para operator penerbangan pada prinsipnya sudah memenuhi aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Internasional," ujarnya, Jumat (30/6/2023).

Dia menambahkan pemilik pesawat pribadi memiliki hak dalam memilih atau menggunakan registrasi asing. Jika nantinya pesawat tersebut hendak disewa, masih diperbolehkan asal memenuhi aturan dan tidak dikomersialkan.

Denon juga menanggapi soal aturan azas cabotage, bahwa pesawat pribadi ini tidak memiliki tanggung jawab untuk melindungi pesawat dalam negeri yang beroperasi untuk rute domestik, sebab ini merupakan kepemilikan pribadi.

“Namun jika itu merupakan maskapai asing komersial beroperasi di Indonesia hal tersebut dapat dikategorikan melanggar azas cabotage,” tutupnya.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni mengatakan, ketentuan kegiatan penerbangan bukan niaga luar negeri dengan pesawat sipil asing atau non kode PK di wilayah Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Kristi memaparkan, kegiatan penerbangan dengan pesawat sipil asing dari atau ke wilayah Indonesia wajib mendapatkan persetujuan terbang atau flight clearance

Persetujuan tersebut meliputi perizinan dari Kementerian Luar Negeri atau izin diplomatik (diplomatic clearance), dari Kementerian Pertahanan cq. Mabes TNI atau izin keamanan (security clearance), serta Kementerian Perhubungan atau persetujuan terbang (flight approval).

“Pemberian persetujuan terbang oleh Kemenhub diberikan setelah mendapatkan izin diplomatik dan keamanan,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).

Dia melanjutkan, pemberian persetujuan terbang diterbitkan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan. Selain itu, Kemenhub juga memperhatikan alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggaran Navigasi Penerbangan.

Kristi menambahkan, setelah memiliki izin terbang, pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri wajib masuk dan keluar dari wilayah Indonesia melalui Bandar Udara internasional yang telah ditetapkan.

Adapun, pesawat registrasi Non PK untuk penerbangan bukan niaga dapat melanjutkan penerbangan ke beberapa bandara di Indonesia. Namun, persetujuan untuk penerbangan tersebut diberikan secara selektif serta dalam jangka waktu dan untuk tujuan tertentu.

Beberapa jenis penerbangan bukan niaga yang dapat diberikan izin khusus adalah penerbangan VIP dan VVIP, terkait pertahanan dan keamanan negara, keperluan ekonomi nasional, bisnis dan investasi, bantuan kemanusiaan, evakuasi medis dan technical landing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper