Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Pesawat Asing Layani Rute Domestik, Kemenhub Buka Suara

Kemenhub buka suara soal puluhan pesawat asing sewa yang diduga melayani rute domestik.
Ilustrasi pesawat parkir di bandara. /Dok. batam-airport.com
Ilustrasi pesawat parkir di bandara. /Dok. batam-airport.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait adanya laporan sejumlah pesawat asing dengan kode registrasi asing yang berseliweran melayani penerbangan domestik selama berbulan-bulan. 

Dalam unggahan foto pada akun Twitter pemerhati penerbangan Alvin Lie, @alvinlie21, yang disitat pada Jumat (30/6/2023), terlihat sejumlah pesawat jet yang terparkir di apron Bandara Halim Perdanakusuma. Dalam keterangan foto atau caption, Alvin menyebutkan banyak pesawat dengan kode registrasi T7 dan N yang berdomisili di bandara tersebut.

Adapun, kode T7 menandakan pesawat tersebut teregistrasi di San Marino, sementara kode N menandakan pesawat teregistrasi di Amerika Serikat. Padahal, seharusnya pesawat-pesawat yang beroperasi di Indonesia memiliki kode registrasi PK.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni mengatakan, ketentuan kegiatan penerbangan bukan niaga luar negeri dengan pesawat sipil asing atau non kode PK di wilayah Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Kristi memaparkan, kegiatan penerbangan dengan pesawat sipil asing dari atau ke wilayah Indonesia wajib mendapatkan persetujuan terbang atau flight clearance

Persetujuan tersebut meliputi perizinan dari Kementerian Luar Negeri atau izin diplomatik (diplomatic clearance), dari Kementerian Pertahanan cq. Mabes TNI atau izin keamanan (security clearance), serta Kementerian Perhubungan atau persetujuan terbang (flight approval).

“Pemberian persetujuan terbang oleh Kemenhub diberikan setelah mendapatkan izin diplomatik dan keamanan,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).

Dia melanjutkan, pemberian persetujuan terbang diterbitkan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan. Selain itu, Kemenhub juga memperhatikan alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggaran Navigasi Penerbangan.

Kristi menambahkan, setelah memiliki izin terbang, pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri wajib masuk dan keluar dari wilayah Indonesia melalui Bandar Udara internasional yang telah ditetapkan.

Adapun, pesawat registrasi Non PK untuk penerbangan bukan niaga dapat melanjutkan penerbangan ke beberapa bandara di Indonesia. Namun, persetujuan untuk penerbangan tersebut diberikan secara selektif serta dalam jangka waktu dan untuk tujuan tertentu.

Beberapa jenis penerbangan bukan niaga yang dapat diberikan izin khusus adalah penerbangan VIP dan VVIP, terkait pertahanan dan keamanan negara, keperluan ekonomi nasional, bisnis dan investasi, bantuan kemanusiaan, evakuasi medis dan technical landing.

“Pesawat registrasi non PK untuk penerbangan bukan niaga hanya boleh mengangkut penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya (no uplift local traffic). Hal ini dinyatakan dalam flight clearance yaitu tidak melakukan penjualan dan publikasi untuk tujuan komersial dalam bentuk apapun,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper