Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerbitkan aturan baru terkait penyesuaian harga jual rumah subsidi yang telah lama dinantikan para pengembang sejak 3 tahun terakhir.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM).
Beleid tersebut merupakan perubahan dari aturan batasan harga jual rumah umum tapak dan penyesuaian wilayah penerima SBUM yang mulanya tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021.
Adapun, aturan terbaru yang telah ditandatangani Menteri PUPR pada 23 Juni 2023 itu kini resmi dapat diberlakukan untuk pengembang rumah subsidi di seluruh daerah. Dalam Kepmen tersebut disebutkan batas harga jual untuk tahun 2023 dan 2024.
Sebagaimana telah disebutkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 Tahun 2021 pasal 3 ayat 7 dan Pasal 9 ayat 2, Kementerian PUPR memiliki wewenang untuk memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pengaturan tentang harga jual rumah tapak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di mana kebijakan tersebut telah terlebih dahulu diterbitkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023.
Baca Juga
Dalam PMK tersebut, setiap rumah bersubsidi mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta - Rp24 juta untuk setiap unit rumah.
PMK baru tersebut mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta - Rp234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp166 juta - Rp240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona.
Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta - Rp219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
Berikut daftar harga rumah subsidi terbaru 2023-2024 di seluruh wilayah Indonesia:
1. Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024
2. Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024
3. Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp177 juta untuk tahun 2023 dan Rp182 juta untuk tahun 2024
4. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168 juta untuk tahun 2023 dan Rp173 juta untuk tahun 2024
5. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakan Ulu: Rp181 juta untuk tahun 2023 dan Rp185 juta untuk tahun 2024
6. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: Rp234 juta untuk tahun 2023 dan Rp240 juta untuk tahun 2024.
Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Perumahan:
1. Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan sebesar Rp10 juta
2. Provinsi selain Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan sebesar Rp4 juta.