Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Masa Berlaku SIM di Tiap Negara, Ada yang Seumur Hidup!

Berikut daftar masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) di setiap negara yang berbeda dengan yang ada di Indonesia.
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM)/polri.go.id
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM)/polri.go.id

Bisnis.com, SOLO - Surat izin mengemudi (SIM) menjadi salah satu bagian penting bagi masyarakat untuk bisa leluasa pergi menggunakan kendaraan pribadi.

SIM ini bisa dimiliki oleh warga yang sudah berumur 17 tahun ke atas. Apabila sudah memilikinya, SIM harus diperbarui lagi setelah 5 tahun.

Namun di tiap negara, masa berlaku SIM ini berbeda-beda. Ada yang menerapkan 5 tahun dan harus diperbarui seperti Indonesia, namun ada juga yang memberlakukannya seumur hidup.

Meskipun rata-rata negara di dunia memberlakukan masa berlaku SIM hingga 10 tahun lamanya.

Berikut daftar masa berlaku SIM di berbagai negara dikutip dari Indonesiabaik:

Inggris

Pembaruan SIM di Inggris berlaku setiap 10 tahun sekali. Namun yang diperbarui hanya fotonya saja.

SIM di Inggris ini bisa dimiliki oleh warga yang sudah berumur 18 tahun. Masa berlakunya pun sampai pemegang SIM berumur 70 tahun.

Amerika Serikat

Berbeda dengan Inggris, SIM di AS berlaku hingga pemegangnya berusia 65 tahun. Setelah usia 65 tahun, jika memang ingin terus mengendarai kendaraan bermotor, pemilik SIM harus memperbarui surat izinnya selama lima tahun sekali.

Aturan lainnya yakni pemilik SIM harus melakukan update foto selama 12 tahun sekali sampai dia berumur 65 tahun.

Prancis

Prancis menerapkan ketentuan masa berlaku SIM yang cukup lama yakni hingga 15 tahun. Kemudian untuk melakukan perpanjangan, pemilik SIM juga tidak perlu ujian. Mereka hanya diwajibkan memasang foto dan alamatnya yang baru.

Jerman

Sama seperti di Prancis, masa berlaku SIM di Jerman juga mencapai 15 tahun. Setelah habis masa berlaku harus ada penggantian SIM baru dengan foto terbaru

Negara di kawasan Asia...

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper