Bisnis.com, SOLO - Surat izin mengemudi (SIM) menjadi salah satu bagian penting bagi masyarakat untuk bisa leluasa pergi menggunakan kendaraan pribadi.
SIM ini bisa dimiliki oleh warga yang sudah berumur 17 tahun ke atas. Apabila sudah memilikinya, SIM harus diperbarui lagi setelah 5 tahun.
Namun di tiap negara, masa berlaku SIM ini berbeda-beda. Ada yang menerapkan 5 tahun dan harus diperbarui seperti Indonesia, namun ada juga yang memberlakukannya seumur hidup.
Meskipun rata-rata negara di dunia memberlakukan masa berlaku SIM hingga 10 tahun lamanya.
Berikut daftar masa berlaku SIM di berbagai negara dikutip dari Indonesiabaik:
Inggris
Pembaruan SIM di Inggris berlaku setiap 10 tahun sekali. Namun yang diperbarui hanya fotonya saja.
SIM di Inggris ini bisa dimiliki oleh warga yang sudah berumur 18 tahun. Masa berlakunya pun sampai pemegang SIM berumur 70 tahun.
Baca Juga
Amerika Serikat
Berbeda dengan Inggris, SIM di AS berlaku hingga pemegangnya berusia 65 tahun. Setelah usia 65 tahun, jika memang ingin terus mengendarai kendaraan bermotor, pemilik SIM harus memperbarui surat izinnya selama lima tahun sekali.
Aturan lainnya yakni pemilik SIM harus melakukan update foto selama 12 tahun sekali sampai dia berumur 65 tahun.
Prancis
Prancis menerapkan ketentuan masa berlaku SIM yang cukup lama yakni hingga 15 tahun. Kemudian untuk melakukan perpanjangan, pemilik SIM juga tidak perlu ujian. Mereka hanya diwajibkan memasang foto dan alamatnya yang baru.
Jerman
Sama seperti di Prancis, masa berlaku SIM di Jerman juga mencapai 15 tahun. Setelah habis masa berlaku harus ada penggantian SIM baru dengan foto terbaru