Bisnis.com, SOLO - Praktik ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Indonesia tengah menjadi sorotan.
Hal ini disebabkan karena beberapa ujian yang diberikan dinilai terlalu ribet dan sulit untuk masyarakat.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun menyindir praktik ujian SIM ini. Ia mengatakan bahwa seseorang yang bisa melewati tantangan praktik SIM bisa menjadi pemain akrobat atau sirkus.
“Yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki,” ucapnya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kemudian akan melakukan perbaikan penerapan ujian SIM agar tidak menyulitkan masyarakat.
Pihaknya juga akan melakukan studi banding ke luar negeri, untuk membandingkan praktik pembuatan SIM yang relevan dan mementingkan aspek keselamatan pengemudi.
Baca Juga
Berikut perbandingan praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Indonesia dan luar negeri:
Malaysia
Di negara tetangga, Malaysia, seseorang yang ingin mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) harus mendaftar di sekolah mengemudi.
Setelah itu, peserta harus melewati ujiah teori yang telah disiapkan oleh sekolah tersebut.
Mendapatkan SIM di Malaysia juga harus memiliki kendaraan terlebih dahulu. Kemudian nama pengemudi juga harus sesuai dengan yang ada di STNK kendaraan.
Setelah berhasil melewati ujian teori, masyarakat melakukan ujian praktik. Apabila berhasil, kendaraan akan ditempeli stiker pada bagian kaca depan dan belakang.
Fungsinya sebagai kontrol bagi pengemudi oleh pihak kepolisian. Stiker ini akan ditempel selama 2 tahun sebagai masa probation.
Apabila melanggar aturan lalu lintas dan dinilai membahayakan, SIM akan dicabut.
Singapura
Tak jauh berbeda dengan Malaysia, mendapatkan SIM di Singapura juga harus mendaftar di sekolah mengemudi terlebih dahulu.
Di sekolah ini, masyarakat harus melewati ujian teori kemudian belajar privat mengemudi bersama instruktur untuk melewati ujian praktik.
Setelah itu SIM bisa didapatkan bila lulus tes mengemudi dari Traffic Police.
Jepang
Warga Jepang yang sudah berusia 18 tahun wajib melakoni tes teori, praktik, dan tes kognitif untuk mendapatkan izin mengemudi.
Ujian praktiknya, mereka akan berkendara di jalur berbentuk S, hingga melewati jalan dari atas tebing. Untuk tes kognitif warga harus tidak buta warna, memiliki penglihatan dan pendengaran yang sehat.
Apabila lolos praktik ini, maka polisi akan memberikan SIM secara resmi.