Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Temukan Lebih Bayar Kompensasi Listrik PLN Rp675,98 Miliar

BPK menemukan lebih bayar kompensasi listrik pelangggan mampu atau nonsubsidi PLN mencapai Rp675,98 miliar pada tahun buku 2021.
Kantor pusat PLN./Istimewa
Kantor pusat PLN./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar dana kompensasi listrik pelangggan mampu atau nonsubsidi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mencapai Rp675,98 miliar pada tahun buku 2021.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 yang disahkan Kepala BPK Isma Yatun pada Maret 2023.

“Dana kompensasi tenaga listrik tahun 2021 diperhitungkan dan dibayarkan lebih besar Rp675,98 miliar,” lapor BPK seperti dikutip Jumat (23/6/2023).

Konsekeunsinya, berdasarkan audit badan pemeriksa keuangan, belanja dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 direalisasikan dalam bentuk dana kompensasi untuk membiayai konsumsi tenaga listrik bagi pelanggan mampu perusahaan setrum pelat merah tersebut. 

Seperti diketahui penyesuaian tarif tenaga listrik pada 2021 terhadap 13 golongan tarif pelanggan nonsubsidi tidak disetujui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasfrif yang membuat dana kompensasi membebani keuangan negara sebesar Rp24,59 triliun saat itu.

Selain itu, perhitungan harga patokan batubara (HPB) dalam penyesuaian tarif belum selaras dengan perhitungan harga jual batubara transaksi berjangka yang telah berlangsung di PT PLN

“Kondisi tersebut mengakibatkan HPB yang digunakan dalam perhitungan penyesuaian tarif tahun 2021 berpotensi kurang akurat,” lapor badan audit. 

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan direksi PLN untuk berkoordinasi lebih optimal dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk menyusun pemberlakuan formula penyesuaian tarif yang wajar atas golongan tarif nonsubsidi.

“Serta menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp675,98 miliar atau mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dalam pembayaran dana kompensasi tenaga listrik tahun berikutnya,” saran BPK.

Ihwal perhitungan HPB, BPK meminta PLN berkoordinasi dengan Menteri ESDM untuk mempertegas ketentuan HPB dalam perhitungan penyesuaian tarif sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper