Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IESR Beri Wejangan Terkait Polemik Jual Beli Listrik Pembangkit EBT PLN

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat menerbitkan aturan ihwal standarisasi PPA pembangkit EBT untuk menjamin kepastian harga di awal proyek. 
Tangkapan udara PLTMH Logawa Baseh milik PT Sumarah Energi, perusahaan mitra PT Banyumas Investama Jaya, yang berhasil menjadi pemasok tenaga listrik berbasis EBT ke PLN. /Bisnis-M. Faisal Nur Ikhsan
Tangkapan udara PLTMH Logawa Baseh milik PT Sumarah Energi, perusahaan mitra PT Banyumas Investama Jaya, yang berhasil menjadi pemasok tenaga listrik berbasis EBT ke PLN. /Bisnis-M. Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, JAKARTA — Institute for Essential Services Reform (IESR) mengusulkan pemerintah untuk memotong ruang negosiasi jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) yang terlalu panjang antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dengan pengembang pembangkit energi baru terbarukan (EBT) swasta dengan kapasitas daya setara atau di bawah 25 megawatt (MW).

Direktur IESR Fabby Tumiwa mengatakan ruang negosiasi yang makin dipersempit justru memberi kepastian dari sisi investasi serta pendanaan untuk pengembang EBT skala kecil hingga menengah tersebut. Menurutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat menerbitkan aturan ihwal standarisasi PPA pembangkit EBT untuk menjamin kepastian harga di awal proyek. 

Ngapain negosiasi PPA itu sampai 1 tahun karena lebih 6 bulan saja keekonomian proyek sudah berubah, harga yang ditawarkan ketika lelang dulu sudah tidak masuk lagi, ini yang banyak dialami oleh pengembang,” kata Fabby saat dihubungi, Minggu (18/6/2023).

Fabby mengatakan standarisasi PPA untuk pembangkit EBT skala kecil menengah itu relatif mudah dilakukan di luar Pulau Jawa yang belum mengalami kondisi kelebihan pasokan listrik atau oversupply

Di sisi lain, dia menerangkan, kepastian PPA itu ikut menentukan aspek pembiayaan dari suatu proyek pembangkit. Sedangkan, PLN dapat mengukur kemampuan pembiayaan dari pengembang lewat daftar penyedia terseleksi (DPT).

“Jangan ada negosiasi-negosiasi lagi, begitu lelang selesai PLN kan sudah punya DPT, artinya kalau sudah DPT kemampuan finansialnya kan ada,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM menyoroti permasalahan penyelesaian negosiasi amandemen PPA antara PLN dengan IPP. Permasalahan itu berkaitan dengan negosiasi amandemen PPA 48 pembangkit EBT di sistem Sumatera yang alot beberapa tahun terakhir. 

“Kementerian ESDM memang melakukan monitoring terhadap kemajuannya setiap 3 bulanan,” kata Plt Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat dikonfirmasi, Minggu (18/6/2023). 

Berdasarkan laporan Kementerian ESDM, total kapasitas pembangkit EBT yang belakangan terkendala negosiasi amandemen itu mencapai 342,91 megawatt (MW). Malahan beberapa negosiasi mandek sampai dengan 12 tahun. 

Terdapat tiga proyek sudah beroperasi komersial atau commercial operation date (COD) dengan kapasitas 18,42 MW, 28 proyek masih tahap kontruksi dengan kapasitas 215,89 MW, 12 proyek dalam masa pendanaan dengan kapasitas 64,1 MW, 2 proyek PPA efektif total kapasitas 17,5 MW dan 3 proyek diputus terminasi sebesar 27 MW. 

Selain itu terdapat dua proyek yang sudah mendapat sertifikat laik operasi (SLO), Pembangkit Listrik Minihidro (PLTM) Aek Sisira Simande dan PLTM Anggoci yang belakangan tidak bisa beroperasi lantaran terkendala Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) dari Kementerian PUPR). Kedua pembangkit itu memiliki potensi setrum mencapai 13,6 MW. 

Dadan mengatakan terkendalanya amandemen pembangkit EBT disebabkan karena ketersediaan pendanaan dari pengembang, kesiapan infratruktur pendukung serta pembebasan lahan. Beberapa faktor itu, kata dia, memerlukan penyesuaian kembali di dalam PPA saat ini bersama dengan PLN. 

Dia menampik terkendalanya amandemen PPA pembangkit EBT itu menjadi sinyal belum efektifnya penerapan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik di lapangan. 

“Perpres 112 tidak mengatur untuk yang sudah ber-PPA. Tantangan di lapangan itu yang kemudian diperlukan penyesuaian dalam PPA, jadi tidak selalu terkait tarif,” jelasnya. 

Kendati demikian, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian ESDM meminta PLN untuk berkoordinasi lebih intensif untuk penyelesaian amandemen tersebut. Koordinasi itu berkaitan dengan rekomendasi kementerian agar penyelesaian amandemen negosiasi PPA itu dapat disesuaikan dengan Perpres Nomor 112 Tahun 2022. 

Rekomendasi itu disampaikan Ditjen Gatrik lewat surat Nomor B-2673/TL.03/DJL.2/2022 tanggal 20 Desember 2022 perihal Detail Tindak Lanjut Monev dan Rekomendasi Percepatan Realisasi RUPTL PLN 2021-2030 Periode TW III Tahun 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper