Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi periode Juli-September 2023 tidak mengalami perubahan.
Kementerian ESDM tetap mempertahankan tarif listrik untuk triwulan III/2023 kendati indikator makro mengalami penguatan jika dibandingkan dengan posisi 3 bulan sebelumnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, keputusan itu diambil untuk tetap menjaga daya beli masyarakat serta daya saing industri di tengah momentum pemulihan ekonomi saat ini.
"Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini," kata Jisman melalui siaran pers, Kamis (22/6/2023).
Seperti diatur lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi terdiri dari kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB).
Menurut Jisman, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode triwulan/III 2023 adalah realisasi rata-rata Februari, Maret, dan April 2023. Perinciannya kurs sebesar Rp15.097,81 per dolar AS, ICP sebesar US$77,8 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,22 persen dan HPB sebesar Rp920,41 per kilogram, sesuai kebijakan DMO batu bara US$70 per ton.
Baca Juga
Dia mengatakan, tarif listrik nonsubsidi periode triwulan ketiga itu mestinya mengalami kenaikan lantaran sejumlah indikator ekonomi makro yang belakangan menguat.
Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif triwulan III/2023 tidak mengalami perubahan.
"Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini," kata dia.
Di sisi lain, dia menambahkan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Untuk mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik, Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi.
"Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," kata dia.