Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) optimistis target yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi dapat tercapai pada 2028.
Target tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.40/2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).
“Kita harus optimistis, kita optimistis dengan rencana itu. Mudah-mudahan bisa tercapai,” kata Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy usai menghadiri Rakornas Pengendalian Kerawanan Pangan 2023, Rabu (21/6/2023).
Dia mengatakan, tugas Bapanas dalam aturan ini adalah menyusun neraca gula konsumsi. Neraca ini berasal dari stok awal 2023 ditambah produksi dalam negeri. Ini kemudian menjadi cadangan pangan nasional.
Selanjutnya, Bapanas akan menghitung kebutuhan gula konsumsi untuk 273 juta penduduk Indonesia dan kekurangannya akan dipenuhi melalui impor.
Dalam Perpres No.40/2023, Bapanas kebagian tugas untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel. Swasembada gula dan penyediaan bioetanol ini dilakukan untuk menjamin ketahanan pangan nasional, menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu, serta meningkatkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih.
Baca Juga
Adapun, percepatan swasembada gula dan penyediaan bioetanol mencakup pemenuhan kebutuhan gula konsumsi dan industri, serta peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tebu sebagai bahan bakar nabati (biofuel).
Tugas Bapanas sebagai salah satu badan yang turut melaksanakan percepatan swasembada gula, yaitu menyusun kebutuhan impor gula konsumsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas ini tercantum dalam Pasal 15 Perpres No.40/2023.
Selain Bapanas, Jokowi juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai koordinator pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol.
Menteri-menteri lain juga turut dilibatkan, seperti menteri pertanian, menteri keuangan, menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), dan menteri investasi/kepala badan koordinasi penanaman modal (BKPM).
Lalu, menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional (ATR/BPN), menteri perindustrian, menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM), menteri perdagangan, dan menteri badan usaha milik negara (BUMN).