Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai koordinator pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol.
Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.40/2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel), yang mulai berlaku sejak 16 Juni 2023.
Aturan ini diterbitkan guna mewujudkan swasembada gula nasional untuk menjamin ketahanan pangan nasional, menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu, serta meningkatkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih.
“Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional termasuk penyusunan dan penetapan peta jalan,” bunyi pasal 4 huruf a, dikutip Selasa (20/6/2023).
Tugas yang akan diemban Airlangga yaitu melakukan evaluasi dan menetapkan langkah penyelesaian terhadap permasalahan dan hambatan atas pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel.
Tak hanya itu, Airlangga juga bertugas untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel kepada Jokowi satu tahun sekali dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Baca Juga
Dalam beleid itu, Jokowi juga menunjuk menteri-menteri lain seperti Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perdagangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jokowi juga menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta gubernur dan bupati/walikota dalam pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel.
Adapun, pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi ditargetkan paling lambat 2028, sedangkan untuk kebutuhan industri dan peningkatan produksi bioetanol ditargetkan paling lambat 2030.
Dalam rangka mencapai target tersebut, perlu disusun peta jalan yang meliputi peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektare, penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektare, serta peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2 persen.
Kemudian, peningkatan kesejahteraan petani tebu dan peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1.200.000 KL.