Bisnis.com, JAKARTA - Penetapan harga pembelian gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi di tingkat petani minimal Rp12.500 per kilogram (kg) oleh Badan Pangan Nasional dinilai cukup seimbang untuk menjaga kesejahteraan petani dan daya beli konsumen.
Pakar dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan bahwa besaran harga pembelian gula yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tersebut merupakan pedoman atau acuan bagi para pelaku industri pergulaan, terutama untuk memastikan petani terlindungi dan tidak merugi. Apalagi, harga gula di tingkat petani saat ini mengalami penurunan.
“Saat ini lagi musim giling. Produksi gula saat musim giling akan melimpah. Harga biasanya jatuh. Dari lelang yang dilakukan, ada kecenderungan harga gula turun, bahkan menyentuh mendekati Rp12.000 per kg. Ini merugikan petani,” ujar Khudori kepada Bisnis, Senin (3/7/2023).
Menurutnya, sudah sewajarnya harga pembelian gula di tingkat petani naik karena struktur ongkos produksi tebu juga sudah mengalami kenaikan.
Adapun, ketentuan baru harga pembelian GKP di tingkat petani mengalami peningkatan dibanding ketentuan sebelumnya yang mengacu kepada Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 (sebelum rencana perubahan). Harga pembelian di tingkat petani atau produsen naik sebesar Rp1.000 per kg, dari Rp11.500 per kg menjadi Rp12.500 per kg.
"Harga-harga input produksi tebu [yang kemudian diolah jadi gula] sudah naik, apakah sewa lahan, ongkos tenaga kerja, pupuk, bibit dan yang lain. Tidak adil karena ongkos usaha tani naik, tapi harga terus ditekan," kata pria yang pernah menjabat sebagai Anggota Kelompok Kerja Dewan Ketahanan Pangan (2010-2020) itu.
Baca Juga
Di sisi lain, dengan adanya patokan harga baru tersebut, Khudori menilai harga gula di tingkat konsumen semestinya tidak terlalu memberatkan. Sebab, kata dia, harga gula selama ini relatif stabil dan konsumsi gula di masyarakat juga rendah.
“Sebetulnya, harga gula berpuluh-puluh tahun itu relatif stabil. Ada fluktuasi, tapi amat kecil. Konsumsi langsung gula masyarakat juga rendah. Buat konsumen konsumsi langsung, kenaikan itu mestinya tidak terlalu memberatkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di Tingkat Petani. Dalam SE disebutkan agar pembelian GKP di tingkat petani oleh pelaku usaha gula dilakukan dengan harga paling sedikit Rp12.500 per kg.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, penerbitan SE ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung. Selain itu, ini juga langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan.
“Harga pembelian tersebut berlaku mulai pada tanggal 3 Juli 2023. Sejak tanggal pemberlakuannya, SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani,” terangnya.