Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Harga Pembelian Dirasa Tak Efektif, Pengusaha: Bulog Perlu Serap Gula Petani

Asosiasi Gula Indonesia menilai aturan harga pembelian gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi di tingkat petani kurang efektif
Gula/Ilustrasi
Gula/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Gula Indonesia menilai instrumen pemerintah menetapkan harga pembelian gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi di petani minimal Rp12.500 per kilogram belum efektif.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Aris Toharisman mengatakan, implementasi harga pembelian GKP tersebut di Pulau Jawa cenderung nihil karena gula petani tidak laku saat dilelang

"Kenyataannya tidak ada pedagang yang membeli harga Rp12.500 per kilogram," kata Aris, Kamis (6/7/2023).

Dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 pada 27 Juni 2023, Bapanas mengimbau pembelian GKP di petani minimal Rp12.500 per kilogram (kg). Imbauan itu mulai berlaku sejak 3 Juli 2023.

Namun, di dalam SE tidak disebutkan pihak mana yang berkewajiban menyerap GKP dengan harga yang Rp12.500 per kilogram.

Menurut Aris, dengan begitu tidak ada jaminan gula petani bisa dibeli dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Instrumen pemerintah menetapkan harga pembelian GKP minimal Rp12.500 per kilogram justru dilepas ke pasar. Dalam mekanisme pasar, pedagang dianggap wajar jika terjadi tawar-menawar untuk harga yang lebih murah.

Aris yang juga merupakan Presiden Direktur PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) itu pun memandang seharusnya Bapanas bisa menindaklanjuti SE tersebut dengan menugasi Bulog sebagai penyangga harga GKP petani. Menurutnya, Bulog bisa menyerap GKP sebagai cadangan pemerintah dengan harga yang ditetapkan sesuai SE, yakni Rp12.500 per kilogram.

"Sepertinya kan ketetapan Rp12.500 per kilogram tidak bisa dijalankan," kata Aris.

Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, penerbitan SE harga GKP petani sebesar Rp12.500 per kilogram bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir, terutama di saat musim giling tebu yang tengah berlangsung saat ini.

Adapun, Arief menyebut bahwa SE tersebut ditetapkan sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani. Bapanas mengeklaim bahwa kebijakan menaikkan harga pembelian GKP petani menjadi langkah strategis untuk mendongkrak daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper