Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Patok Harga Gula, Segini Harganya di Konsumen

Badan Pangan Nasional dan Kementerian Perdagangan menetapkan harga pembelian GKP di tingkat petani sebesar Rp11.500 dan di tingkat konsumen Rp13.500.
Ilustrasi gula
Ilustrasi gula

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) bersama Kementerian Perdagangan menetapkan harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani minimal Rp11.500/Kg.

Ketetapan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan No. 17/2022 tertanggal 10 Juni 2022.

“Penyesuaikan harga ini untuk kesejahteraan Petani Tebu, saya menegaskan seluruh Pabrik Gula baik yang dikelola BUMN Pangan, BUMN Perkebunan maupun swasta memberikan harga lelang minimum Rp11.500/kg,” jelas Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam keterangan resmi, Rabu (22/6/2022).

NFA bersama Kemendag, lanjut Arief, mendorong kestabilan harga gula di hulu tingkat petani dan hilir di tingkat konsumen yang seperti diketahui untuk hilir harga acuan gula sebesar 13.500 per kg.

Menurutnya, hal ini sesuai yang diamanatkan Presiden Joko Widodo untuk mendorong percepatan swasembada gula dengan menata perbaikan hulu dan hilir komoditas gula.

“BUMN Pangan ID Food, PTPN, swasta, asosiasi maupun pemerintah daerah dapat bersinergi dengan petani tebu rakyat untuk jaga keseimbangan hulu hilir untuk percepatan swasembada gula, tingkatkan kemitraan, perluas lahan, sinergi stakeholders lainnya, dengan begitu akan meminimalisir ketergantungan impor komoditas gula,” lanjut Adi.

Meski sudah ditetapkan, harga gula di pasaran secara rata-rata nasional terpantau per 23 Juni 2022 sebesar Rp14.700 per kilogram untuk lokal dan Rp16.00/kg untuk kualitas premium.

Artinya harga gula masih jauh dari harga acuan yang ditetapkan pemerintah. Stok gula pun secara indikatif saat ini sebanyak 384.000 ton dan telah melebihi kebutuhan konsumsi sebesar 260.000  ton per bulan.

Sebelumnya, harga gula yang tinggi dikarenakan kondisi cuaca yang menyebabkan pabrik gula belum dapat melakukan penggilingan tebu. Sejak Mei 2022, pabrik gula sudah mulai melakukan proses giling dan diharapkan gula dapat segera terdistribusi ke pasar-pasar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper