Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama pemangku kebijakan terkait berencana untuk melakukan penyesuaian harga acuan pembelian dan penjualan (HAP) gula konsumsi.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan, penyesuaian HAP ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga gula di tingkat produsen hingga konsumen sesuai dengan harga keekonomian saat ini.
“Diharapkan melalui penyesuaian yang dilakukan, produsen dan pedagang bisa mendapatkan keuntungan yang wajar. Di sisi lain, konsumen juga bisa membeli gula dengan harga yang wajar,” kata Arief dalam keteranganya, dikutip Sabtu (6/5/2023).
Saat ini, Bapanas telah memiliki instrumen regulasi tentang HAP gula konsumsi yang tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 11/2022. Dalam beleid itu, ditetapkan HAP gula konsumsi di tingkat produsen Rp11.500 per kilogram (kg), dan di tingkat konsumen Rp13.500 per kg untuk ritel modern serta Rp14.500 per kg di Indonesia Timur.
Tidak hanya HAP, Bapanas bersama Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan stakeholder gula lainnya sedang melakukan review terhadap biaya pokok produksi (BPP) gula.
Penyesuaian yang tengah dibahas ini, lanjut dia, telah mempertimbangkan dan menghitung betul besaran struktur ongkos gula petani yang dihitung dan diusulkan oleh kementerian/lembaga terkait, asosiasi, dan pelaku usaha.
Baca Juga
“Rencana penyesuaian ini selain mempertimbangkan aspek harga keekonomian dan keuntungan yang wajar, juga mempertimbangkan pengaruh terhadap inflasi, serta daya dukung dan keberlanjutan industri gula ke depan. Karena yang terpenting itu, industrinya harus terus kita jaga dan bangun. Untuk itu, agar dapat menghasilkan keputusan yang tepat dalam pembahasannya kita libatkan semua unsur pergulaan nasional,” jelasnya.
Dia berharap, pembahasan ini dapat menghasilkan besaran HAP gula yang wajar. Dengan begitu, produktivitas para petani dan masyarakat untuk menanam tebu kian meningkat dan iklim industri gula bisa semakin baik secara bertahap.
Adapun, dalam waktu dekat, akan dijadwalkan rapat koordinasi teknis dan rapat koordinasi terbatas pembahasan Peraturan Badan Pangan Nasional untuk penyesuaian HAP dan BPP.