Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp48,35 triliun untuk tahun anggaran 2024.
Perinciannya, pagu indikatif terbagi ke dalam lima program, yakni Kebijakan Fiskal sebesar Rp40,23 miliar, Pengelolaan Penerimaan Negara mencapai Rp2,48 triliun, serta Pengelolaan Belanja Negara senilai Rp28,74 triliun.
Program lainnya yaitu Perbendaharaan Kekayaan Negara dan Risiko (PKNR) dengan pagu indikatif sebesar Rp310 miliar, dan pagu terbesar berada pada program Dukungan Manajemen, yang di dalamnya mencakup gaji dan biaya operasional, mencapai Rp45,49 triliun.
“Anggaran Kementerian Keuangan beserta dengan seluruh catatannya, kami setujui,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir, Rabu (14/6/2023).
Keputusan ini diambil setelah Komisi XI DPR RI mendengarkan penjelasan atas Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Anggaran Pagu Indikatif Kemenkeu tahun 2024, yang sebelumnya dilaksanakan pada 12 – 13 Juni 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa catatan yang diberikan Komisi XI DPR RI akan menjadi fokus dan prioritas kerja bagi Kemenkeu pada tahun depan.
Baca Juga
“Berbagai catatan yang telah disampaikan kepada kami di Kementerian Keuangan pada masing-masing unit, terkait isu-isu penting merupakan sebuah masukan dan sekaligus menjadi fokus prioritas kami,” kata Sri Mulyani.
Sebagai informasi, sebagian besar pagu indikatif akan bersumber dari rupiah murni sebesar Rp38,9 triliun, sementara Rp21 triliun berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, hibah luar negeri tercatat mencapai Rp1,1 triliun, sedangkan BLU atau badan layanan umum senilai Rp9,42 triliun. Dengan demikian total usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan pada 2024 senilai Rp48,35 triliun).
Pagu indikatif Kemenkeu 2024 terdiri atas tiga fungsi, yaitu fungsi pelayanan umum Rp44,71 triliun, fungsi ekonomi Rp161,87 miliar, dan fungsi pendidikan Rp3,48 triliun.