Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Batasi Monopoli Bank BUMN Terkait Pembayaran PNBP Terutang

PMK No. 58/2023 menegaskan kembali bahwa kementerian/lembaga tidak boleh melakukan kerja sama hanya dengan satu bank tertentu.
Layar menampilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan secara daring saat Bisnis Indonesia Green Economy Forum 2023 di Jakarta, Selasa (6/6/2023). Bisnis/Abdurachman
Layar menampilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan secara daring saat Bisnis Indonesia Green Economy Forum 2023 di Jakarta, Selasa (6/6/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 58/2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani membatasi monopoli pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terutang oleh bank pelat merah atau bank BUMN.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Wawan Sunarjo mengatakan PMK 58/2023 mengatur keharusan bagi instansi pengelola PNBP, yakni kementerian/lembaga untuk menyediakan lebih dari satu agen penagihan tempat pembayaran PNBP.

“Karena ada persaingan bisnis yang kentara antara Himbara. Kadang mereka berlomba-lomba mendekati kementerian/lembaga untuk melakukan ‘monopoli’ sistem penyetoran PNBP,” ujarnya kepada awak media di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Dia mencontohkan bahwa untuk pembayaran Surat Izin Mengemudi (SIM), misalnya, publik hanya bisa membayar PNBP SIM melalui satu bank Himbara. Adapun untuk pembayaran visa juga hanya bisa dilakukan oleh satu bank pelat merah lainnya.

Menurut Wawan, kondisi tersebut telah menciptakan ketidakadilan. Oleh karena itu, PMK No. 58/2023 menegaskan kembali bahwa kementerian/lembaga tidak boleh melakukan kerja sama hanya dengan satu bank tertentu dan harus membuka loket pembayaran untuk semua bank.

“Misalnya, saya tidak punya rekening di salah satu bank tersebut, tidak masalah, saya pindah cari bank lain. Namun, ketika saya pakai ATM bank lain dan membayar ke bank tersebut, biasanya kena charge. Itu memberatkan masyarakat,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Wawan menegaskan beleid anyar tersebut akan mengatur kementerian/lembaga untuk tidak menutup diri dan harus membuka kesempatan yang sama bagi perbankan lainnya.

“Perkara bank lain tidak mau ikut, itu lain masalah,” tuturnya.

Sebagai informasi, penerbitan PMK No. 58/2023 bertujuan memperkuat pengaturan pengelolaan PNBP agar lebih efektif dan optimal, terutama terkait dengan perencanaan, optimalisasi penyelesaian piutang, pengawasan, serta penilaian kinerja pengelolaan.

Berdasarkan peraturan tersebut, mitra atau badan yang ditunjuk untuk membantu pengelolaan PNBP dapat berbentuk BUMN, BUMD, BUMS, atau badan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, mitra instansi pengelola PNBP tersebut bertugas untuk melakukan pemungutan, penyetoran, ataupun penagihan PNBP terutang.

Jangka waktu penugasan mitra instansi pengelola PNBP berlaku lebih dari satu tahun anggaran. Kemudian, dilakukan peninjauan kembali terhadap penugasan mitra instansi minimal satu kali dalam jangka waktu masa penugasan.

Selain itu, PMK yang diundangkan pada 29 Mei 2023 ini juga mengatur bahwa Kementerian Keuangan dapat menilai kinerja pengelolaan PNBP kementerian/lembaga terkait. Penilaian kinerja ini dianggap perlu untuk meningkatkan kinerja pengelolaan PNBP.

Adapun, penilaian kinerja pengelolaan PNBP dilakukan dengan beberapa variabel. Beberapa di antaranya terkait capaian target, akurasi perencanaan, dan kepatuhan dalam menyampaikan laporan pelaksanaan PNBP.

Di samping itu, Kemenkeu bisa memberikan penghargaan atau sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya berdasarkan pengaturan tentang tata cara pemberian penghargaan dan sanksi atas pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper