Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri KKP soal Aturan Baru Pemanfaatan Pasir Laut: Permintaan Reklamasi Tinggi

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan terbitnya PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut untuk mengantisipasi tingginya permintaan reklamasi.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono bersama jajarannya menggelar konferensi pers terkait penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (31/5/2023)/Bisnis-Indra Gunawan
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono bersama jajarannya menggelar konferensi pers terkait penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (31/5/2023)/Bisnis-Indra Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut didorong oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri. KKP mengeklaim beleid tersebut untuk mengantisipasi pengerukan pasir laut yang bakal berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, selama ini praktik reklamasi dalam negeri bersumber dari pasir yang tidak terseleksi, misalnya berasal dari pengerukan pasir tepi pantai/pulau atau pengerukan pasir dalam laut yang berdampak buruk terhadap lingkungan. Padahal, ada potensi pasir sedimentasi sebesar 3 miliar kubik yang bisa dijadikan untuk reklamasi.

“Panglima kita itu ekologi. Apapun yang merusak lingkungan tidak kita izinkan. Reklamasi itu tidak bisa kalau bukan pasir laut. Tapi tidak boleh muara sungai, pesisir pantai. Dari mana menentukan itu sedimentasi atau bukan? Ya, kita terjunkan tim ahli yang kompeten,” ujar Wahyu dalam jumpa pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Dia menuturkan, tim tersebut berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK), pakar hingga dari organisasi masyarakat sipil yang nanti diatur dalam aturan teknis lewat Peraturan Menteri KKP.

“Jika tim itu tidak membolehkan bahwa pasir itu bukan hasil sedimentasi ya tidak boleh atau menurut mereka bisa merusak lingkungan, ya tidak akan diizinkan. Jadi yang boleh membolehkan pengerukan atau tidak bukan kita tapi tim kajian,” jelas Wahyu.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa permintaan reklamasi di dalam negeri sangat besar. Oleh karena itu, Wahyu mengatakan bahwa PP ini agar pasir untuk reklamasi diatur demi terjaganya kelestarian lingkungan.

“Desakan reklamasi itu besar di Indonesia, di Surabaya ada permintaan, di IKN juga ada banyak. Kita jaga agar penyedotan pasir di bawah laut tidak terjadi lagi. Makanya kita terbitkan PP ini. Dalam PP ini dibolehkan reklamasi asal pakai pasir sedimentasi yang berasal dari proses oseanografi,” tegas Wahyu.

Adapun, terkait dibolehkan atau tidaknya ekspor pasir laut, Wahyu menegaskan bahwa hal tersebut berasal dari keputusan tim kajian yang nantinya diterbitkan izinnya oleh Kementerian Perdagangan.

“Kalau tim kajian membolehkan sekian banyak ya silakan, tapi kalau tim kajian nggak boleh ya nggak boleh. Nah. nanti ada di Permennya,” ucap Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper