Bisnis.com, JAKARTA - Proses pelepasan pengelolaan dua ruas Jalan Tol Trans Sumatra milik PT Hutama Karya (Persero) ditargetkan rampung pada pertengahan tahun ini.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Miftachul Munir mengatakan, proses divestasi tersebut masih menunggu hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dia menuturkan, Indonesia Investment Authority (INA) sebagai pembeli dua ruas jalan tol tersebut baru dapat mengeksekusi proses divestasi setelah menerima hasil audit dari BPKP.
"Saya sudah sempat kontak BPKP, sempat bicara dengan direktur operasi 3 Hutama Karya, tapi kita akan ngirim surat ke BPKP secara reguler, audit dalam proses kita upayakan, informasi dari HK ditargetkan Juni," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Namun, Miftachul belum mendapatkan informasi secara detail terkait dengan besaran porsi saham yang akan dilepas Hutama Karya di ruas Jalan Tol Medan-Binjai dan Bakauheni-Terbanggi Besar.
Dia mengatakan, INA juga masih belum menyampaikan terkait dengan rencana pengelolaan jalan tol tersebut setelah proses divestasi dirampungkan.
Baca Juga
"Itu belum dibicarakan lebih detail siapa yang ditunjuk INA. Kemungkinan tetap di HK karena kita kan harus sebelum itu proses eksekusinya, kita pengen juga nanti apa yang menjadi kewajiban dan apa yang direncana perubahan usahanya seperti apa," ungkapnya.
Pada Maret 2023, Hutama Karya telah memisahkan segmen operasi Jalan Tol Trans Sumatra menjadi dua bagian.
Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro menjelaskan, untuk mengoptimalisasi pengoperasian jalan tol, Hutama Karya akan melakukan pemisahan segmen operasi Jalan Tol Trans Sumatra.
Pemisahan tersebut dimulai di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan Tol Medan-Binjai melalui PT Medan Binjai Toll dan PT Bakauheni-Terbanggi Besar Toll sebagai entitas yang menerima pemisahan.
“Pemisahan tersebut dilakukan karena faktor pembangunan dan operasional beberapa Tol JTTS tahap I terdapat indikasi perseroan berpotensi mengalami kondisi keuangan yang tidak sustainable, setelah pemisahan ini akan dilakukan divestasi atau pelepasan saham di anak perusahaan, serta kerja sama operasi dan pemeliharaan dengan mitra terpilih," imbuhnya.