Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih akan bertengger di level 11 persen pada 2024, atau periode terakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sri Mulyani mengatakan hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Dalam beleid ini, tarif PPN sebesar 11 persen sudah berlaku sejak 1 April 2022 dan akan kembali naik menjadi 12 persen pada 2025.
“Untuk tarif [PPN] telah ditetapkan di dalam UU HPP, jadi untuk Undang-undang APBN kita tetap menggunakan tarif yang sama,” ujarnya usai menyerahkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) kepada DPR RI, pekan lalu.
Berdasarkan dokumen KEM PPKF memproyeksikan pendapatan negara pada 2024 akan mencapai 11,81 sampai dengan 12,38 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Sementara itu, pemerintah menetapkan rasio perpajakan berada di kisaran 9,91 persen hingga 10,18 persen dari PDB. Proyeksi ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan target tax ratio pada APBN 2023, yang mencapai 9,61 persen dari PDB.
Sri Mulyani mengatakan bahwa kinerja penerimaan pajak terus mengalami perbaikan, seiring dengan berlanjutnya pemulihan ekonomi domestik. Oleh sebab itu, dia menilai momentum perbaikan tersebut harus terus dijaga.
Baca Juga
Untuk mendukung proses tersebut, kinerja pendapatan negara pada 2024 akan berfokus pada upaya mendorong efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan, mendorong sistem perpajakan selaras dengan perekonomian, dan mendorong peningkatan tax ratio.
Sementara itu, pemerintah mematok pertumbuhan ekonomi Indonesia di kisaran 5,3 – 5,7 persen pada 2024. Seiring dengan hal itu, pemerintah juga berencana menjangkar inflasi dalam negeri berada di level 1,5 – 3,5 persen pada tahun depan.
Selanjutnya, nilai tukar rupiah pada tahun depan ditargetkan berada di kisaran Rp14.700 hingga Rp15.300 per dolar Amerika Serikat (AS) dengan suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun antara 6,49 persen hingga 6,91 persen.