Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Setuju Patok PPN Pendidikan, Tapi...

Sri Mulyani mengungkapkan kebijakan tersebut akan menciptakan ruang fiskal bagi penerimaan negara, namun merugikan dari sisi politik.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (8/5/2022). Dok. Kemenkeu RI.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (8/5/2022). Dok. Kemenkeu RI.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku setuju terhadap usulan Bank Dunia (World Bank) terkait penghapusan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk beberapa sektor seperti pendidikan. 

Meski demikian, Sri Mulyani mengungkapkan kebijakan tersebut akan menciptakan ruang fiskal bagi penerimaan negara, namun merugikan dari sisi politik. 

“Sebagai Menteri Keuangan, penting untuk menciptakan ruang fiskal, meningkatkan pendapatan dan menjaga belanja. Tetapi membuat ruang politik, itu lebih penting agar segala kebijakan dapat sukses,” ujarnya dalam World Bank's Indonesia Poverty Assessment – “Pathways Towards Economic Security” di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Bank Dunia mendorong Sri Mulyani untuk mengambil risiko politik untuk menambah penerimaan negara. 

Pasalnya, pemerintah  kehilangan  sekitar 30 persen dari  total  potensi  penerimaan  PPN atau value added tax (VAT) yang setara  dengan  0,7 persen produk  domestik  bruto  (PDB) akibat banyaknya fasilitas pembebasan.

Nilai tersebut bahkan cukup untuk mendanai seluruh anggaran bantuan sosial (bansos) pada 2019 yang hampir menyentuh Rp400 triliun. 

“Saya setuju dengan rekomendasi Bank Dunia merekomendasikan penghapusan pembebasan PPN. Beberapa pembebasan, salah satunya merupakan sensitif bagi politik. Dalam hal ini, Bank Dunia mendorong saya untuk mengambil risiko politik,” katanya. 

Sri Mulyani mengatakan, bahwa dalam hal pendidikan, beberapa pihak menyampaikan hal tersebut merupakan salah satu bentuk layanan dari negara kepada masyarakat, maka perlu dibebaskan, sama seperti kesehatan. 

Untuk itu, menurutnya harus ada penanganan yang berbeda untuk pendidikan kelas atas atau high-end education yang umumnya berisi orang-orang kaya. 

Adapun, melalui Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pun, pendidikan masih termasuk sektor yang diberikan pembebasan. 

Selain pendidikan, Bank Dunia merekomendasikan PPN dan menaikkan pajak atas alkohol, tembakau, gula, dan karbon untuk menambah penerimaan negara. 

Sebut saja cukai atas minuman berpemanis yang telah direncanakan, namun hingga saat ini masih belum juga diimplementasikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper