Bisnis.com, JAKARTA – Penyesuaian tarif Jalan Tol Medan-Binjai menjadi angin segar bagi BUJT sekaligus menjamin kepastian bisnis dan investasi jalan tol berkelanjutan. Penyesuaian tarif tol ini juga membantu langkah kerjasama investasi yang tengah diupayakan PT Hutama Karya (Persero) selaku BUJT.
Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik mengatakan merujuk pada peraturan undang-undang, jalan tol itu naik setiap 2 tahun. Aturan itu sekaligus menjadi komitmen pemerintah dengan investor yang menanamkan modalnya untuk pembangunan jalan tol.
“Kalau berdasarkan UU itu harus dilaksanakan di mana setiap 2 tahun tarif tol naik. Persoalannya Badan Usaha Jalan Tol [BUJT] selalu menagih kontrak konsesi, itu juga yang dituntut investor,” katanya kepada Bisnis.
Adapun, aturan yang mengatur perihal penyesuaian tarif tol itu ialah UU Jalan No.2 tahun tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM).
Jalan Tol Medan - Binjai sendiri diketahui telah 2 kali tidak mengalami penyesuaian tarif sejak dioperasikan pada Oktober 2017 lalu. Hutama Karya selaku BUJT sejatinya berpeluang menyesuaikan tarif tol ini pada 2019 dan 2021.
Perseroan menunda penyesuaian tarif tol sepanjang 17,33 kilometer (km) karena tidak ingin membebani masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan kenaikan BBM serta mudik Natal Tahun Baru.
Agus memperkirakan besaran penyesuaian tarif Jalan Tol Medan - Binjai bisa saja cukup tinggi karena hampir 5 tahun tidak mengalami perubahan. Langkah menyesuaikan tarif, katanya, erat kaitan dengan aktivitas investasi dan bisnis karena butuh biaya yang cukup besar untuk penambahan investasi pembangunan Simpang Susun Tanjung Mulia yang menghubungkan akses 3 ruas tol terintegrasi yakni Tol Medan – Binjai, Tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi, dan Tol Belawan – Medan – Tanjung Morawa, dan perawatan jalan tol.
Dari sisi pemenuhan SPM, katanya, baik ruas tol Medan - Binjai maupun Bakauheni–Terbanggi sudah memenuhi ketentuan karena sejumlah fasilitas layanan telah diperbaiki. SPM ini menjadi salah satu pertimbangan penyesuaian tarif.
Dia melanjutkan kenaikan tarif Jalan Tol Medan Binjai kemungkinan tidak terlalu berdampak kepada masyarakat. Pengguna jalan masih dapat menggunakan jalan umum lainnya karena jalan tol hanya sebagai jalan alternatif.
“Hutama Karya ini sedang dalam proses kerjasama investasi melalui INA untuk Jalan Tol Medan - Binjai ini dan juga Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar. Nah, calon investor tentunya punya hitungan melihat ini katanya mau naik,” paparnya.
Penyesuaian Tarif & Kerjasama Investasi
Agus melanjutkan alasan BUMN Karya melakukan kerjasama investasi beberapa ruas tol karena kondisi keuangan yang sulit. Melalui kerjasama investasi tersebut diharapkan dapat menolong keuangan perusahaan BUMN Karya.
Tantangannya, jika tarif tol Medan-Binjai tidak mengalami penyesuaian, para investor yang telah berminat sebelumnya bisa saja mundur. Hal itu tentunya berdampak negatif terhadap kondisi keuangan BUMN karya dan keberlanjutan pembangunan jalan tol di Sumatra.
“Persoalan kenapa harus melalui skema ini, perusahaan [BUMN] karya-karya ini sulit merugi secara keuangan, itu yang harus ditutupi ketika bekerja sama melalui INA,” jelasnya.
Seperti diketahui, pengelolaan Jalan Tol Medan-Binjai bersama Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar pada 2022 sudah masuk dalam rencana pemerintah untuk dicarikan investor baru melalui Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA).
Upaya kerjasama investasi ruas tol yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ini dilakukan agar Hutama Karya memiliki kekuatan finansial yang baik untuk terus melaksanakan pembangunan JTTS.
Sejak awal, pembangunan JTTS tidak pernah mudah karena tidak memiliki kelayakan finansial. Namun, pemerintah menilai kehadiran Jalan Tol Trans Sumatra dalam jangka panjang akan berdampak bagi perekonomian nasional dan Sumatra khususnya.
Hutama Karya kemudian ditunjuk sebagai BUMN yang membangun sekaligus pengelola JTTS. Pembangunan jalan tol yang menghubungkan kota-kota besar di Sumatra ini dimulai pada 2015.
Penugasan kepada Hutama Karya ini diterbitkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Selanjutnya, penugasan itu diperbarui melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 100 tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Hingga awal 2023, Hutama Karya telah dan sedang membangun JTTS sepanjang 957 km dengan 361 km ruas tol konstruksi dan 599 km ruas tol Operasi. Ruas yang telah beroperasi secara penuh diantaranya yakni Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (141 km), Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (189 km), Tol Palembang – Indralaya (22 km).
Selain itu terdapat juga Tol Medan Binjai (17 km), Tol Pekanbaru – Dumai (132 km), Tol Sigli Banda Aceh Seksi 2, 3 dan 4 (37 km) serta Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (12 km), Tol Bengkulu - Taba Penanjung (18 km) dan Tol Bangkinang - Pangkalan (31 km).