Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituduh Paksa Buruh Ambil Cuti Tahunan dan Jam Kerja 12 Jam, Panarub Buka Suara

Produsen sepatu Adidas, PT Panarub Industry menampik tudingan GSBI mengenai pemaksaan buruh mengambil cuti tahunan serta menerapkan sistem kerja 12 jam.
Pekerja menyelesaikan produksi sepatu untuk ekspor./JIBI-Wahyu Darmawan
Pekerja menyelesaikan produksi sepatu untuk ekspor./JIBI-Wahyu Darmawan

Bisnis.com, JAKARTA – Produsen sepatu Adidas, PT Panarub Industry di Pasar Kemis Tangerang, Banten menampik tudingan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mengenai pemaksaan buruh untuk mengambil cuti tahunan serta menerapkan sistem kerja 11 hingga 12 jam per hari.

Mengenai cuti tahunan, Direktur Utama Panarub Budiarto Tjandra menuturkan pihaknya tidak memaksa pekerja untuk mengambil cuti tahunan.

Hanya saja pemerintah resmi mengubah jadwal libur dan cuti bersama lebaran 2023 seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

“Untuk cuti tahunan, kami sesuai yang ditetapkan pemerintah,” kata Budiarto saat dihubungi Bisnis baru-baru ini.

Dalam catatan Bisnis, pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 dalam rangka Idulfitri 1444 H melalui SKB 3 menteriyang ditetapkan di Jakarta, 28 Maret 2023.

Dalam SKB tersebut, hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Idulfitri 1444 Hijriah adalah 19-25 April 2023. 

"Untuk cuti tahunan bersama pasti kami meminta persetujuan serikat pekerja sebelum melaksanakan, contoh nya pada waktu Idul Fitri kan kita menerapkan cuti bersama agar karyawan bisa mudik," tambah Budiarto.

Selain menampik kabar pemaksaan buruh untuk ambil cuti tahunan, Budiarto juga menyanggah pihaknya telah memberlakukan sistem kerja 11 hingga 12 jam per hari.

"Kita tidak ada sistem kerja 11-12 jam, kalau kerja lembur sesuai kebutuhan," jelas Budiarto.

Berdasarkan Undang-Undang Ciptaker No. 2 Tahun 2022, jam kerja diatur pemerintah sekitar 7 hingga 8 jam per hari.

"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," bunyi Pasal 77 ayat (2).

Terlebih menurutnya, pihaknya juga tidak memaksa pekerja untuk melakukan pekerjaan lembur. Hal ini dikarenakan Panarub menerapkan sistem lembur jika pekerja bersedia atau sukarela.

"Lembur juga sifatnya sukarela," tuturnya.

Sebelumnya, GSBI melayangkan protes terhadap PT Panarub dan menyebut perusahaan alas kaki dengan orientasi ekspor tersebut telah melakukan praktik diskriminasi dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), pemangkasan upah secara sepihak, pemaksaan buruh untuk mengambil cuti tahunan, serta menerapkan jam kerja lebih dari ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Emelia Yanti Siahaan menuturkan imbas dari pemangkasan pekerja tersebut, akhirnya Panarub memaksa karyawan yang tersisa untuk bekerja lembur bahkan para buruh dipaksa untuk bekerja 11 hingga 12 jam per hari.

“Panarub sampai hari ini masih lembur, ada videonya. Mereka yang tetap bekerja kelimpahan beban tambahan untuk mengisi tugas rekan-rekannya yang terkena PHK. Bahkan buruh di PT Panarub bekerja selama 11-12 jam per hari,” tutur Emelia dalam keterangan resminya dikutip pada Kamis (11/5/2023). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Widya Islamiati
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper