Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) baru saja merilis rata-rata upah buruh per bulan periode Februari 2023.
Secara keseluruhan BPS mencatat rata-rata upah buruh per bulan sebesar Rp2,94 juta atau naik 1,8 persen dibandingkan Februari 2022 sebesar 2,89 juta rupiah.
Menurut data BPS, lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah tertinggi berada di sektor real estat dengan rata-rata upah sebesar Rp4,82 juta. Diikuti sektor aktivitas keuangan Rp4,81 juta dan pertambangan Rp4,59 juta.
Sementara itu, lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah terendah, yaitu sektor jasa lainnya sebesar Rp1,79 juta, diikuti pertanian, kehutanan dan perikanan Rp2,06 juta, serta penyediaan akomodasi dan makan minum Rp2,15 juta.
Jika diperinci menurut jenis kelamin, upah buruh laki-laki rata-rata sebesar Rp3,23 juta per bulan, sementara perempuan Rp2,42 juta per bulan.
Kemudian, menurut tingkat pendidikan, pekerja lulusan SD rata-rata mendapatkan upah sebesar Rp1,90 juta, SMP Rp2,24 juta, SMA Rp2,79 juta, dan SMK Rp2,93 juta. Lalu, tingkat diploma I/I/III mendapat upah sebesar Rp3,73 juta, dan universitas Rp4,46 juta.
Baca Juga
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud sebelumnya melaporkan, jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional atau Sakernas mencapai 146,62 juta orang pada Februari 2023. Angka tersebut naik 2,61 juta orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) naik sebesar 0,24 persen poin.
Dari 146,62 juta angkatan kerja, sebanyak 138,63 juta orang terserap di lapangan kerja yang ada di Indonesia. Jumlah ini meningkat 3,02 juta orang atau naik 2,23 persen dibandingkan posisi Februari 2022.
Sedangkan, sekitar 7,99 juta orang masih belum terserap. Namun, angka tersebut berkurang 0,41 juta atau turun 4,88 persen dibandingkan Februari 2022.
Secara terperinci, penduduk yang bekerja terdiri atas pekerja penuh 92,16 juta orang atau meningkat 3,74 orang. Mereka yang masuk kategori ini adalah para pekerja dengan jam kerja minimal 35 jam seminggu.
Dari jumlah tersebut juga ada sekitar 36,88 juta orang yang masuk sebagai pekerja paruh waktu, meningkat sekitar 0,34 juta orang. Pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu tapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.
Kemudian, pekerja setengah pengangguran tercatat sebesar 9,59 juta orang atau turun 1,06 juta orang, atau 9,95 persen. Mereka yang masuk kategori ini adalah para pekerja yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, dan masih mencari atau menerima pekerjaan tambahan lainnya.