Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga saat ini sekitar 4,7 juta aparatur sipil negara (ASN) telah menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Namun, realisasi tersebut belum mencapai 100 persen.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto menyampaikan, pembayaran THR untuk ASN pusat telah mencapai sebesar Rp11,715 triliun untuk 2,1 juta pegawai.
Sementara jumlah satuan kerja (satker) yang telah dibayarkan sebanyak 13.383 satker atau telah mencakup 99,21 persen dari 13.496 satker di 84 kementerian/lembaga.
Untuk ASN daerah, pemerintah telah membayarkan Rp13,133 triliun bagi 2,59 juta pegawai di 450 pemerintah daerah (pemda). Adapun, masih terdapat 92 pemda yang tercatat belum mencairkan THR.
Tri menyampaikan bahwa terdapat pemda maupun ASN yang belum mendapatkan THR karena masih dalam proses, baik secara administrasi maupun pencairannya itu sendiri.
“Untuk pemda informasinya masih dalam proses penyelesaian perkada dan proses administrasi pencairannya,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip, Minggu (30/4/2023).
Baca Juga
Hal serupa juga terjadi pada ASN pusat. Berdasarkan catatan yang Tri miliki, belum seluruhnya ASN menerima THR karena proses administrasi di satker masing-masing kementerian/lembaga.
Selain para pegawai pemerintahan, 3,35 juta pensiunan juga telah menerima uang THR dengan akumulasi total Rp9,3 triliun.
Realisasi tersebut baru 97,68 persen dari total penerima THR bagi pensiunan yang sebanyak 3,43 juta orang.
Penyaluran THR bagi pensiunan melalui PT Taspen (Persero) mencapai Rp8,145 triliun (97,33 persen) untuk 2.886.052 dari 2.965.338 pensiunan dan PT Asabri senilai Rp1,188 triliun (99,9 persen) untuk 471.235 dari 471.687 pensiunan.
“Untuk yang pensiun tinggal proses validasi dari para pensiunannya untuk mencairkan dananya,” tutup Tri.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen THR pada 2023 terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.