Bisnis.com, JAKARTA — Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2023 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima 2.396 aduan sampai dengan 28 April 2023. Sebanyak 1.197 di antaranya merupakan aduan THR tidak dibayarkan.
Selain itu, Posko THR Keagamaan 2023 yang ditutup per 28 April 2023 menerima 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan.
“Dari jumlah perusahaan yang diadukan tersebut, paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (28/4/2023).
Sementara itu, sambungnya, pengaduan paling sedikit ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada pengaduan sama sekali.
Aduan yang telah ditindaklanjuti hingga saat ini adalah 375 aduan. Aduan tersebut sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja, 1 aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan satu, serta 2 aduan telah masuk rekomendasi.
Anwar Sanusi melanjutkan pihaknya akan segera menggelar Rapat Koordinasi dengan seluruh Pengawas Ketenagakerjaan guna menindaklanjuti laporan pembayaran THR 2023 melalui Posko THR, khususnya laporan terkait aduan.
"Melalui koordinasi tersebut kami akan melakukan konsolidasi, verifikasi, dan validasi data laporan aduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan," katanya.