Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pihak mengkhawatirkan adanya dampak dari pelarangan operasional angkutan logistik seperti truk sumbu tiga pada masa lebaran, seperti terbatasnya pasokan kebutuhan hingga aktivitas lalu lintas barang ekspor.
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok menilai bahwa terdapat risiko kelangkaan barang apabila pemerintah melarang angkutan logistik menjelang lebaran, seperti air minum dalam kemasan.
Pasalnya, permintaan konsumsi akan meningkat pesat pada masa mudik dan Idulfitri.
Menurutnya, pemerintah semestinya tidak melarang angkutan logistik demi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dia menilai bahwa alasan kemacetan harus dapat diantisipasi dengan langkah lain tanpa menimbulkan risiko bagi kebutuhan masyarakat.
"Pemerintah seharusnya bukan melarang, tapi memikirkan bagaimana mekanisme pengamanan terkait angkutan logistik dan kendaraan mudik itu semuanya bisa aman," ujar Mufti pada Rabu (12/4/2023).
Mufti pun berkaca pada pengalaman lebaran beberapa tahun ke belakang yang tidak terdapat pelarangan operasional angkutan logistik.
Menurutnya, beberapa tahun ke belakang kemacetan di jalanan tetap dapat terkendali.
Dia mengatakan bahwa adanya perbaikan infrastruktur jalan yang sudah lebih baik, termasuk pelebaran jalan, justru menjadi pendorong bahwa kemacetan akan lebih teratasi dalam momen lebaran tahun ini.
"Menurut kami, tidak terlalu ada hambatan lah meskipun angkutan logistik itu beroperasi," katanya.
Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi menilai bahwa menjelang lebaran, industri terkait kebutuhan masyarakat justru harus mampu menyediakan stok yang banyak agar tidak terjadi kelangkaan barang.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro menilai bahwa larangan operasional truk sumbu tiga pada saat lebaran akan berdampak terhadap aktivitas ekspor.
Menurutnya, produk-produk ekspor sangat tergantung dengan jadwal kapal dan surat kontrak atau Letter of Credit (L/C) yang sudah disepakati eksportir dan penerima barang di luar negeri.
"Karena ini terkait dengan closing time dan lain sebagainya. Kapal enggak akan ngitung ada lebaran di Indonesia atau tidak untuk masuk ke pelabuhan, kapal itu tetap saja jalan sesuai schedule mereka. Nah, berarti kalau barang kita enggak ada di pelabuhan karena adanya aturan mudik tadi, otomatis barang kita ditinggal," ujar Toto.