Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan dalam rencana rancangan peraturan pemerintah mengenai dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit, setiap daerah penerima akan mendapatkan minimal Rp1 miliar.
Dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR, Sri Mulyani menyampaikan hal ini berkaca dari tahun sebelumnya, di mana terdapat daerah yang mendapatkan DBH sangat sedikit.
“Kami juga mengusulkan diterapkannya batas minimun alokasi per daerah untuk 2023, untuk setiap daerah paling tidak mendapatkan Rp1 miliar per daerah,” ujarnya di kompleks Parlemen, Selasa (11/4/2023).
Pasalnya, tahun lalu harga minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) sangat fluktuatif dan mempengaruhi pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) yang menjadi sumber DBH.
Sri Mulyani menjelaskan, bahwa pada 2022, Indonesia sempat tidak mendapatkan penerimaan untuk PE dan BK karena kebijakan pemerintah dalam pelarangan ekspor dan PE nol persen.
“Beberapa bulan PE dan BK itu 0, sehingga penerimaan 0, yang menjadi sumber dana untuk bagi hasil 0, maka nanti jumlahnya terlalu kecil, kami memutuskan ada batas minimum, minimal Rp1 miliar per daerah,” jelasnya kembali.
Baca Juga
Nantinya, alokasi per daerah akan dibagi dua, berdasarkan formula, luas lahan dan tingkat produktivitas lahan. Selain itu, berdasarkan berbasis kinerja, seperti perubahan tingkat kemiskinan dan rencana aksi daerah (RAD) kelapa sawit berkelanjutan.
Dalam paparanya, Bendahara Negara tersebut menyampaikan mengacu data yang dimiliki saat ini, jumlah daerah yang akan menerima DBH sawit sebanyak 350 daerah.
“Ini terdiri dari daerah penghasil, daerah perbatasan, dan provinsi di mana daerah penghasil itu ada di dalamnya termasuk empat daerah otonomi baru di Papua,” tambahnya.
Sri Mulyani memerinci secara definisi, daerah penghasil sawit merupakan daerah yang terdapat perkebunan sawit dan atau menghasilkan minyak kelapa sawit mentah, sementara provinsi penerima DBH adalah yang wilayahnya terdapat daerah penghasil.
Dalam rancangan ini, terdapat 30 provinsi yang akan mendapatkan DBH dengan kisaran bagi hasil sebesar Rp1 miliar - Rp82,1 miliar.
Sebanyak 240 kab/kota penghasil dengan rentang Rp2,46 miliar - Rp49,5 miliar. Selain itu juga sebanyak 80 kab/kota berbatasan yang akan menerima bagi hasil dengan rentang Rp1 miliar - Rp14,8 miliar.
Di sisi lain, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, DBH secara keseluruhan dialokasikan sebesar Rp136,3 triliun. Aloaksi DBH termasuk di dalamnya adalah sawit yang dialokasikan sebesar Rp3,4 triliun.