Bisnis.com, JAKARTA – Total dana bagi hasil cukai tembakau atau DBHCT pada 2023 ditetapkan sebesar Rp5,47 triliun. Hal itu ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yang akan disalurkan ke provinsi hingga kabupaten/kota.
Penetapan rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2023 ini, termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan RI No. 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Pembagian hasil dana cukai hasil tembakau ini mengacu Undang-Undang Nomor 39/2007 yang menyebutkan gubernur mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Di sisi lain, pada tahun ini penerimaan cukai hasil tembakau atau CHT dikerek naik. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mematok target penerimaan cukai hasil tembakau atau CHT 2023 senilai Rp232,5 triliun, menyusul ketetapan kenaikan cukai rokok rata-rata 10 persen pada tahun ini dan 2024.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023. Beleid itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada 30 November 2022.
Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwa Jokowi menargetkan pendapatan cukai 2023 senilai Rp245,4 triliun. Dari target itu, mayoritas berasal dari penerimaan CHT atau dikenal sebagai cukai rokok.
Baca Juga
CHT merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor bea dan cukai. Pada tahun lalu, realisasi penerimaan CHT menembus Rp218,62 triliun, melampaui target yang ditetapkan.
Target CHT pada tahun lalu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022, yang dipatok sebesar Rp 209,91 triliun. Jumlah itu mencakup 70,2 persen dari total target penerimaan bea dan cukai 2022 senilai Rp299 triliun.