Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Naikkan Cukai Hasil Tembakau, Begini Komentar Pengusaha Rokok

Ketua Gaprindo Benny Wahyudi mengaku pelaku usaha di segmen rokok putih sebelumnya berharap kenaikan cukai tidak sampai ke level 2 digit di kisaran 8 persen. 
Sejumlah buruh rokok memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (2/9/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Sejumlah buruh rokok memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (2/9/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha rokok angkat bicara soal kenaikan cukai rokok tahun depan sebesar 10 persen. Kenaikan itu sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Kamis (3/11/2022). 

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi mengaku pelaku usaha di segmen rokok putih sebelumnya berharap kenaikan cukai tidak sampai ke level 2 digit di kisaran 8 persen. 

"Namun, karena sudah diputuskan oleh pemerintah kami mengikuti saja," kata Benny ketika dihubungi Bisnis. 

Dampaknya, lanjut Benny, kenaikan cukai rokok dipastikan bakal memengaruhi permintaan seiring dengan melemahnya daya beli akibat resesi global serta kondisi ekonomi tahun depan yang diproyeksi bakal gelap. 

Namun, dia tidak memberikan penjelasan lebih jauh ketika ditanyai perihal dampak spesifik dari kenaikan cukai rokok terhadap permintaan di pasar Tanah Air. 

Selain itu, dia mengaku pelaku usaha industri hasil tembakau mengkhawatirkan maraknya peredaran rokok ilegal apabila konsumen beralih ke produk-produk yang tidak resmi atau dilarang beredar di pasaran. 

Kendati demikian, keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok tidak sepenuhnya memberatkan pelaku industri. Benny menilai ada 2 hal yang dinilai cukup berpihak kepada pengusaha sigaret. 

Pertama, kenaikan cukai diumumkan lebih awal. Pada tahun-tahun sebelumnya, kata Benny, penetapan kenaikan cukai rokok biasanya dilakukan pada Desember atau akhir tahun. 

"Dengan ditetapkan lebih awal, kami bisa melakukan persiapan," ujarnya. 

Kedua, kenaikan cukai pada 2023 lebih rendah dibandingkan dengan tahun ini. Pada 2022, Kementerian Keuangan menaikkan cukai rokok sebesar 12 persen. 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif CHT diberlakukan kepada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang akan diterapkan sesuai dengan golongannya.

"Rata-rata 10 persen. Nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rerata meningkat antara 11,5 - 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik 11 - 12 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujarnya di Istana Bogor, Kamis (3/11/2022).

Tidak hanya rokok konvensional, pemerintah juga menaikkan cukai rokok elektrik. Sri Mulyani mengumumkan kenaikan cukai rokok elektrik sebesar 15 persen dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) lainnya 6 persen. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper